Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi

Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi
link : Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi

Baca juga


    Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi

    Pelaku (tengah) saat di Polres Nias |Foto:
    Ferry Harefa 
    Gunungsitoli, - Tersangka inisial AJL (29), warga Dusun I Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terpaksa ditembak betis sebelah kanannya setelah berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap oleh personil Polsek Gido pada Hari Rabu (04/03/2020) sekitar pukul 03.30 Wib.

    Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers terkait pemaparan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Nias.

    Pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Nias tersebut, AKBP Deni menjelaskan bahwa tersangka AJL ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan Berat (Anirat)'.

    "Tersangka terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korbannya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, di Dusun II Desa Tuhegeo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Warung Budiasa Larosa Alias Ama Leni. Tersangka menusuk korbannya lebih dari satu kali dan di saksikan oleh sejumlah saksi," kata AKBP Deni dalam keterangannya, Jum'at (06/03/2020). 

    Masih dalam penjelasannya, AKBP Deni juga menyebutkan bahwa motif sementara dari tersangka melakukan perbuatanya ialah tersangka sudah dalam pengaruh minuman Alkohol (Tuak Nifaro) dan emosi terhadap korban karena tidak mau menemaninya minum di TKP.

    "Saat ini kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polsek Gido selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Maret 2020 hingga tanggal 24 Maret 2020. Dan terhadapnya kita kenakan Pasal 351 ayat 2 Dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas AKBP Deni. (Ferry Harefa)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi

    itulah tadi berita Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Anirat Di Gunungsitoli Ditembak Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/03/lari-saat-hendak-ditangkap-pelaku.html

    Related Posts :