Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Kode Etik

Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Kode Etik Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Kode Etik, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Kode Etik
link : Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Kode Etik

Baca juga


    Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Kode Etik

    Hakim Syamsul Rakan Chaniago terbukti langgar kode etik dan perilaku hakim
    karena berkomunikasi dan bertemu dengan penasihat hukum Syafruddin Tumenggung
    Jakarta, Info Breaking News – Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung (MA), Syamsul Rakan Chaniago dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.

    "Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ungkap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Minggu (29/9/2019).

    Syamsul sendiri merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT).

    Menurut Andi, Syamsul telah melakukan pelanggaran karena diketahui berkomunikasi dan mengadakan pertemuan dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin, yakni Ahmad Yani.
    Pertemuan tersebut dilakukan di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tanggal 28 Juni 2019 lalu.

    "Mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT," jelasnya.

    Tak hanya itu, Syamsul juga tertangkap basah mendirikan kantor hukum dengan menggunakan namanya sendiri padahal statusnya masih menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

    Atas perbuatannya, Syamsul pun dijatuhi hukuman tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan. Ia dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan.

    "Sebagai terlapor dikenakan sanksi sedang berupa, hakim non-palu selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi. ***Samuel Art



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Kode Etik

    itulah tadi berita Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Kode Etik , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Kode Etik ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/09/hakim-pembebas-terdakwa-blbi-terbukti.html

    Related Posts :