Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili

Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili
link : Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili

Baca juga


Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/3/2018), mengadili Nazarudin Sopaheluwakan alias Jopan, terdakwa yang berperan sebaga penghubung dalam kasus pembelian 162 Kg pasir cinnabar oleh Afui alias Sugiono dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Awaludin adalah Fransiscus Bedabugan dari Polsek Nusaniwe yang menangkap terdakwa pada 1 Desember 2017 di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim S Pujiono didampingi Hamza Khailul dan Sofyan Parerungan mempertanyakan alasan saksi menahan terdakwa karena perbuatan pidana apa.

"Awalnya saya mendapat informasi dari anak buah kalau ada temuan cinnabar di PPI Eri dan disimpan dalam cold storage. Kapolsek mengatakan ada perbuatan pidana di sana, tetapi saya tidak tahu apa persoalannya," ujar Fransiscus.

Namun dia sempat membawa terdakwa dan diinterogasi sekilas untuk menanyakan siapa pemilik barang tersebut, lalu dijawab kalau 162 karung cinnabar itu milik Afui alias Sugiono, seorang pengusaha asal Jakarta.

Terdakwa hanya dihubungi Afui untuk mengirimkan sampel cinnabar ke Jakarta dan dalam proses pembelian selanjutnya sampai ke Kabupaten SBB oleh pengusaha asal Jakarta ini ditemani terdakwa Jopan.

Sedangkan barang tersebut dibawa dengan kapal ikan dari Kabupaten Seram Bagian Barat dan dititipkan di cold storage milik terdakwa lainnya atas nama Bintang.

Tetapi yang melakukan proses pemberkasan perkara para terdakwa adalah Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dalam persidangan. Namun, dia mengatakan terdakwa Bintang tidak ditahan di Rutan Waiheru karena alasan sakit.

Ketiga tersangka ditahan polisi sejak Desember 2017 dan saat ini masih menjalani persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili

itulah tadi berita Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Terdakwa Perantara Pembelian Cinnabar Diadili ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/terdakwa-perantara-pembelian-cinnabar.html