Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku

Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku
link : Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku

Baca juga


    Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku

    AMBON - BERITA MALUKU. Warga Negeri Rumalusi, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan melaporkan PT. Laleva Indah Lestari (LIL) ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, dengan tuduhan melakukan kejahatan lingkungan.

    "Perusahaan ini adalah penjahat lingkungan. Yang kedua, Dirut PT. Laleva Indah Lestari atas nama, Marlin Rumpui harus bertanggung jawab, karena yang bersangkutan itu aktor intelektual dibalik kerusakan lingkungan. Untuk itu, saya anjurkan agar yang bersangkutan (Marlin Rumpui) segera di tahan, karena 1 atau 2 hari kedepan, masyarakat Teor akan melaporkan perusahaan ini ke polisi," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka kepada wartawan, di baileo Karang Panjang, Ambon, Selasa (11/6/2019).

    Menurutnya, kejahatan lingkungan masuk dalam tindak pidana khusus. Dia mengaku, saat melihat tanamannya rusak, masyarakat sangat marah dan bersedih, karena tanaman-tanaman tersebut merupakan penyambung hidup masayarakat di Kecamatan Teor.

    "Saya berharap Pemerintah Kabupaten SBT dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam mengalokasikan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, harus disertai dengan dokumen analis dampak lingkungan, karena itu diatur dalam peraturan Menteri PUPR. Jangan asal-asalan saja dalam bekerja," tandas Kolatfeka.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku

    itulah tadi berita Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Dituduh Lakukan Kejahatan Lingkungan, Warga Teor Bakal Laporkan PT. LIL ke Polda Maluku ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/06/dituduh-lakukan-kejahatan-lingkungan.html

    Related Posts :