Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
link : Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Baca juga


    Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

    Terdakwa Mario Dala dikursi Pesakitan PN Jaktim
    Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Mario Dala 35 thn. Pekerjaan karyawan losmen Fortune dikawasan Jatinegara. Ditangkap dilosmen tempatnya bekerja dengan barang bukti 6,8 gram shabu, dan ganja 14 gram serta ektasi 28 butir. 

    Oleh jaksa penuntut umum   Felix Kasdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/9/2018) . Dijerat dengan pasal 112 ay.at 2. Agenda persidangan yang diketuai hakim M. Sirad SH. Dengan anggota. Ida Ayu SH. dan Roro Endah SH. 

    Pada sidang pemerksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpan buat dikomsumsi sendiri. Oleh hakim ketua minta terdakwa jujur karena seorang pemakai tidak akan menyimpan barang bukti sebanyak itu. 

    "Coba sadudara berkata jujur, sejak kapan mulai pakai narkoba seperti ektasi, dan  pakai shabu serta ganja, sebab kejujuran saudara akan membantu hukuman saudara sendiri." tanya Hakim M. Sirad, namun terdakwa tetap pada keterangannya sebagai pemakai. 

    Kronologis penangkapan terdakwa oleh Polres Jakarta Timur. Bermula adanya laporan penikaman seorang wanita dilosmen yang mana tempat terdakwa  bekerja. Polisi mendatangi TKP.  Terdakwa berusaha membuang barang bukti berupa ektasi, ganja, shabu. Yang mana sebelumnya disimpan terdakwa diruang kerjanya sekaligus tempat tinggal sementara dengan istrinya.

    Sidang ditunda hingga 22 September 2018, dimana pihak JPU akan membacakan tuntutannya. *** Paulina P.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

    itulah tadi berita Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/09/karyawan-losmen-fortune-ini-didakwa.html

    Related Posts :