Judul : Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
link : Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
![]() |
Terdakwa Mario Dala dikursi Pesakitan PN Jaktim |
Oleh jaksa penuntut umum Felix Kasdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/9/2018) . Dijerat dengan pasal 112 ay.at 2. Agenda persidangan yang diketuai hakim M. Sirad SH. Dengan anggota. Ida Ayu SH. dan Roro Endah SH.
Pada sidang pemerksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpan buat dikomsumsi sendiri. Oleh hakim ketua minta terdakwa jujur karena seorang pemakai tidak akan menyimpan barang bukti sebanyak itu.
"Coba sadudara berkata jujur, sejak kapan mulai pakai narkoba seperti ektasi, dan pakai shabu serta ganja, sebab kejujuran saudara akan membantu hukuman saudara sendiri." tanya Hakim M. Sirad, namun terdakwa tetap pada keterangannya sebagai pemakai.
Kronologis penangkapan terdakwa oleh Polres Jakarta Timur. Bermula adanya laporan penikaman seorang wanita dilosmen yang mana tempat terdakwa bekerja. Polisi mendatangi TKP. Terdakwa berusaha membuang barang bukti berupa ektasi, ganja, shabu. Yang mana sebelumnya disimpan terdakwa diruang kerjanya sekaligus tempat tinggal sementara dengan istrinya.
Sidang ditunda hingga 22 September 2018, dimana pihak JPU akan membacakan tuntutannya. *** Paulina P.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
itulah tadi berita Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Karyawan Losmen Fortune Ini Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/09/karyawan-losmen-fortune-ini-didakwa.html