Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli

Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli
link : Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli

Baca juga


Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli

Sekda saat sampaikan arahan |Foto: istimewa
Nias Utara,- Pengelolaan Dana Desa (DD) disetiap desa di Kabupaten Nias Utara tidak dibenarkan ada setoran atau pungutan-pungutan liar. Hal itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Raradodo Waruwu pada pelaksanaan pelatihan aparatur pemerintah desa, di gedung Gereja BNKP Kota Lotu, Selasa (17/7/2018).


"Untuk pengelolaan dana desa tidak dibenarkan ada setoran atau pungutan-pungutan terkecuali kalau ada dalam APBDes atau sesuai dengan ketentuan dan aturan yang resmi," ucap Raradodo Waruwu saat mewakili Bupati menyampaikan kata arahan dan bimbingan pada pelatihan itu.


Jika terdapat pungutan-pungutan yang tidak sesuai aturan, Raradodo waruwu mengajak masyarakat untuk menginformasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau ke pihak penegak hukum demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Selain itu, didepan para kepala desa sebagai peserta pelatihan, Raradodo waruwu mengatakan Kepala Desa tidak berhak memegang keuangan desa karena ada bendahara yang menangani hal itu. (HaogĂ´ Zega)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli

itulah tadi berita Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/07/sekda-nias-utara-pengelolaan-dana-desa.html