Penipu Bermodus Bilyet Giro Divonis 10 Bulan Penjara

Penipu Bermodus Bilyet Giro Divonis 10 Bulan Penjara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Penipu Bermodus Bilyet Giro Divonis 10 Bulan Penjara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Penipu Bermodus Bilyet Giro Divonis 10 Bulan Penjara
link : Penipu Bermodus Bilyet Giro Divonis 10 Bulan Penjara

Baca juga


    Penipu Bermodus Bilyet Giro Divonis 10 Bulan Penjara

    Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng ketika membacakan vonis terhadap terdakwa Tubagus Ence Khairul

    Jakarta, Info Breaking News – Terdakwa kasus penipuan sejumlah ratusan juta Tubagus Ence Khairul dinyatakan oleh hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

    Dalam putusannya, Kamis (26/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama14 bulan penjara. 

    Didalam persidangan terungkap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdaya pihak Energi 7000 dan Lie Kuit Bui dengan cara memberikan bilyet giro dua lembar. Namun saat diuangkan, hanya satu lembar saja giro bilyet tersebut dicairkan pihak bank. Selembar berikutnya ditolak dengan alasan tidak mencukupi uang atau saldonya.

    Sementara itu, di tengah ketat-ketatnya pengawasan di PN Jakarta Utara, sebagaimana dalam surat edaran Mahkamah Agung RI No. 03 tahun 2010 yang pada intinya melarang aparat pengadilan menerima tamu pihak yang berperkara masih dalam proses persidangan. 

    Berbeda dengan pemandangan siang itu usai mendengarkan tuntutan, istri terdakwa justru bebas melenggang masuk menuju ruang hakim dan panitera di lantai III PN Jakarta Utara, Selasa (24/7/2018). Ia sebelumnya terlihat sibuk mengadakan panggilan telepon entah dengan siapa. Ketika ditanya kepada Satpam yang berjaga di pintu elektronik lantai III sekaligus membolehkannya, kepada siapa istri terdakwa itu hendak bertemu, dijawab dengan panitera pengganti. 

    Namun terhadap istri terdakwa Tubagus Ence Khairul tersebut, Satpam penjaga pintu lantai III yang sebelumnya sangat tegas dan ketat melarang wartawan masuk justru tidak berlaku sebagaimana biasanya. Dia tidak terlebih dulu menyuruh tamu tersebut mengisi buku tamu dan menuliskan siapa yang akan ditemui.

    Istri terdakwa Tubagus Ence Khairul langsung dipersilakan saja masuk setelah wanita tersebut berbisik-bisik dengan Satpam itu. ***Dewi



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Penipu Bermodus Bilyet Giro Divonis 10 Bulan Penjara

    itulah tadi berita Penipu Bermodus Bilyet Giro Divonis 10 Bulan Penjara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Penipu Bermodus Bilyet Giro Divonis 10 Bulan Penjara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/07/penipu-bermodus-bilyet-giro-divonis-10.html

    Related Posts :