Kerap Peras Kades, 2 Oknum LSM Diborgol Polres Lamsel

Kerap Peras Kades, 2 Oknum LSM Diborgol Polres Lamsel Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kerap Peras Kades, 2 Oknum LSM Diborgol Polres Lamsel, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kerap Peras Kades, 2 Oknum LSM Diborgol Polres Lamsel
link : Kerap Peras Kades, 2 Oknum LSM Diborgol Polres Lamsel

Baca juga


    Kerap Peras Kades, 2 Oknum LSM Diborgol Polres Lamsel


    KALIANDA, KALIANDANEWS - Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang pelaku yang diduga kerap melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades). Kedua pelaku yaitu NM (48), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Bakauheni, dan ID (27), warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Selasa (22/05).

    Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan, diwakili Kasat Reskrim, AKP Efendi, kejadian bermula saat korban Sumari (52), Kades Titi Wangi, Kecamatan Candipuro, dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Suroso, pegawai Inspektorat Lamsel. 

    Lalu, pelaku mengatakan akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta bersama dengan Kepala Inspektorat Lamsel, Joko Sapto dengan meminta sejumlah uang terhadap korban. "Mereka ini dari LSM, meminta uang sebesar satu juta rupiah dan kedua pelaku meminta tolong kepada Galuh Putra untuk mengambil uang kepada korban," kata efendi

    Dilanjutkan Efendi, kedua pelaku mengatakan bahwa mereka diperintah oleh orang Inspektorat Lamsel, untuk mengambil uang kepada korban. "Setelah korban menyerahkan uang kepada Galuh Putra, anggota kita dari Satreskrim langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti," pungkas Effendi.

    Dilain sisi, keduanya tersebut juga merupakan pelaku yang meminta uang kepada Kades Rajabasa Kecamatan Rajabasa Lamsel Syamsudin, dengan modus yang sama. "Iya benar, orang yang baju orange ini yang dateng ke rumah. Padahal yang satunya ini saya kenal dan sering main ke rumah," uangkapnya dengan kaget.

    Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamsel untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (Nz)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kerap Peras Kades, 2 Oknum LSM Diborgol Polres Lamsel

    itulah tadi berita Kerap Peras Kades, 2 Oknum LSM Diborgol Polres Lamsel , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kerap Peras Kades, 2 Oknum LSM Diborgol Polres Lamsel ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/05/kerap-peras-kades-2-oknum-lsm-diborgol.html

    Related Posts :