Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tuai Protes

Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tuai Protes Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tuai Protes, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tuai Protes
link : Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tuai Protes

Baca juga


    Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tuai Protes


    KALIANDANEWS, BANDAR LAMPUNG -Beberapa Pakar hukum dan pakar transportasi bereaksi keras atas revisi undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan no 22 tahun 2009 tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online) yang dilakukan oleh DPR RI. Hal tersebut dipaparkan saat Focus Grup Discusion di Hotel Arinas Bandar Lampung, Rabu (11/04).

    Acara tersebut diikuti oleh perwakilan driver gojek online, perwakilan driver taxi online, Kasat Lantas Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran dan Anggota Sat Lantas Polresta.

    Beberapa pakar seperti Kabid Lalulintas Dishub Kota Balam, Iskandar Zulkarnain, Ketua bagian hukum tata negara, Budiono, Sekretaris program study ilmu hukum UBL, Anggalan, Wakil rektor 3 UBL, Hartono, Dosen fakultas teknik UBL, Juniardi, Dosen fakultas teknik UBL, Ikhsan Khraim dan Ketua kelompok keahlian transportasi jurusan teknik sipil bandar lampung, Alexander Purba hadir dalam acara tersebut.

    Mereka menyatakan, sesuai pasal 47 ayat 3 memang seharusnya kendaraan roda dua bukan termasuk kendaraan angkutan umum, karena tidak memenuhi syarat ketentuan angkutan umum. 

    "Taxi online dan ojek online harus harus memilik dasar hukum yang jelas sesuai dengan permen hub no.108 tahun 2017. Pemerintah pusat seharusnya menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ujar Iskandar Zulkarnain.

    Lalu, pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah terkait taxi dan ojek online.

    "Pemerintah pusat agar menerbitkan permen atau perpu untuk mengatur transportasi online, baik roda 4 maupun roda 2 yang juga menegaskan bahwa roda 2 bukan diperuntukan sebagai transportasi umum tanpa merubah uu 22 thn 2009," ucapnya.

    Alexander Purba menambahkan, taxi online merupakan angkutan umum, jadi seharusnya mengikuti peraturan yg diperuntukkan kepada angkutan umum.

    "Apabila taxi online dan ojek online dicabut oleh pemerintah, seharusnya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana transportasi umum yang aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkasnya. (nz)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tuai Protes

    itulah tadi berita Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tuai Protes , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Tuai Protes ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/04/revisi-uulaj-nomor-22-tahun-2009-tuai.html

    Related Posts :