Atas PMH, Feriana CS Digugat 20M Di PN Jakut

Atas PMH, Feriana CS Digugat 20M Di PN Jakut Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Atas PMH, Feriana CS Digugat 20M Di PN Jakut, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Atas PMH, Feriana CS Digugat 20M Di PN Jakut
link : Atas PMH, Feriana CS Digugat 20M Di PN Jakut

Baca juga


    Atas PMH, Feriana CS Digugat 20M Di PN Jakut



    Jakarta, Infobreakingnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) Menyidangkan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan tergugat I Feriana , tergugat II Suseno Halim, dan Rina sebagai tergugat III. Dalam hal ini Hasan Sunardi menggugat ketiganya dengan ganti rugi sebesar Rp 15 miliar atas perbuatan ketiganya dinilai telah merugikan penggunggat.

    Sebelumnya dalam agenda mediasi para pihak gagal walaupun Hakim Mediasi sudah berusaha untuk mendamaikan  para pihak agar saling mengalah juga memaafkan tetapi para tergugat tidak mau minta maaf padahal penggugat akan mencabut gugatannya hanya dengan syarat para tergugat yang telah mencemarkan nama baiknya mau memberikan pernyataan maaf secara tertulis dan di media saja tapi para tergugat tetap ngotot tidak mau.  

    Hal tersebut lantas membuat sang penggugat Hasan Sunardi melanjutkan gugatannya ke meja hijau dan para tergugat digugat secara tanggung rentang material Rp 750 juta dan immaterial Rp 15 Milyar.  

    Menurut Hasan Sunardi dalam proses mediasi, hakim mengatakan bahwa ketiga tergugat sudah salah karena tidak melalui prosedur yang benar.  Jika para tergugat merupakan warga yang taat administrasi, seharusnya melapor melalui ketua RT setempat bukan bukan langsung menyerang Ketua RW dengan memprovokasi warga dan membuat surat ke seluruh warga RW 09 yang isinya mencemarkan nama baik Hasan Sunardi serta menyebarkanya ke beberapa instansi.

    Perkara tersebut berawal dari  keputusan  rapat/musyawarah di sekretariat Rukun Warga (RW) 09 yang dihadiri oleh ketua Rukun Tetangga (RT) 01-09 dan RT 12. Hasil rapat tersebut sudah disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat dan dihadiri Ketua RW 09 serta pihak Kelurahan Papanggo dan Kecamatan Tanjung Priok. Tetapi para tergugat tidak mau menerima hasil rapat itu dan kemudian dengan cara memprovokasi sebagian warga dengan mengaku mewakili warga RW 09, dengan membuat surat tertulis yang ditujukan ke warga RW 09 juga ke instansi terkait yang isinya menuntut transparansi keuangan iuran/swadaya kepada para tergugat.

    Pada kesempatan sebelumnya seoarang warga RW 09 mengatakan bahwa ketua RW mereka sudah menjalankan sesuai Standard Operating Procedure (SOP)  sebagaimana tertuang dalam pergub No. 171 BAB VIII pasal 45 yang pada intinya  pengurus RW melaporkan dana iuran/swadaya warga  Kekayaan RT dan/ atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventaris harus dikelola secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggung jawabkan serta diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa baktinya kepada Ketua RT dan atau Ketua RW yang baru terpilih, bukan melaporkan secara terperinci kepada satu persatu warga yang jumlahnya 350 KK 1032 warga RW 09.

    "Ketua RW kami sudah menjabat 10 tahun tidak pernah bermasalah " ucapnya. 

    Kepada wartawan beberapa Rukun tanggga (RT) setempat dari 12 RT yang dihubungi hanya RT 11 yang tidak ketemu dan tidak ditempat mengatakan masalah tersebut sebenarnya sudah beberapa kali dirapatkan dengan warga bahkan sampai pihak kelurahan tetapi ketiga warga tersebut malah tetap ngotot di hadapan Ketua Lurah.

    Akibat dari ulah tiga orang tersebut Ketua RW 09 Hasan Sunardi   merasa kehidupanya terganggu dan bisnisnya kacau. Surat yang dikirimkan ke intansi-instansi terkait membuat Hasan Sunardi merasa dirugikan sehingga ia kemudian menggugat ketiga orang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara  .

    Hasan Sunardi juga mengatakan akan melaporkan para tergugat ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baiknya dan perbuatan tidak menyenangkan serta fitnah. Sidang selanjutnya  akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan  pada tanggal 12 April di PN Jakarta Utara. ***Dewi



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Atas PMH, Feriana CS Digugat 20M Di PN Jakut

    itulah tadi berita Atas PMH, Feriana CS Digugat 20M Di PN Jakut , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Atas PMH, Feriana CS Digugat 20M Di PN Jakut ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/04/atas-pmh-feriana-cs-digugat-20m-di-pn.html

    Related Posts :