Judi Kartu Remi di Warung Kopi Desa Bacem, 3 Warga Banjarejo Ditangkap Polisi

Judi Kartu Remi di Warung Kopi Desa Bacem, 3 Warga Banjarejo Ditangkap Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Judi Kartu Remi di Warung Kopi Desa Bacem, 3 Warga Banjarejo Ditangkap Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Judi Kartu Remi di Warung Kopi Desa Bacem, 3 Warga Banjarejo Ditangkap Polisi
link : Judi Kartu Remi di Warung Kopi Desa Bacem, 3 Warga Banjarejo Ditangkap Polisi

Baca juga


    Judi Kartu Remi di Warung Kopi Desa Bacem, 3 Warga Banjarejo Ditangkap Polisi

    Tiga tersangka yang berhasil ditangkap petugas saat sedang asik melakukan judi kartu remi di warung kopi. (foto: dok-ib)

    BLORA. Nekat melakukan praktek perjudian dengan kartu remi di sebuah warung kopi, tiga warga Kecamatan Banjarejo akhirnya ditangkap Polisi pada hari Sabtu (24/3/2018).

    Mereka adalah Gianto (43), warga Desa Bacem RT 03/RW 01. Selanjutnya Sugarno (44) warga Dukuh Glagah RT 02 RW 06 Desa Sendanggayam. Kemudian, Suparno (40) warga Desa Balongsari RT 02 RW 03.

    Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo saat dihubungi Minggu (25/3/2018) menyatakan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya pelaporan dar masyarakat yang mengabarkan bahwa ada praktek perjudian di sebuah warung kopi yang ada di Desa Bacem, Kecamatan Banjarejo.

    Berbekal laporan ini, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Ketika tengah asik berjudi, ketiga tersangka pun segera ditangkap petugas.

    Sejumlah barang bukti berupa uang dan tiga paket kartu remi diamankan petugas. (foto: dok-ib)
    "Ketiga tersangka, ditangkap di warung kopi milik Mbah Suripan, di Desa Bacem RT 01 RW 01 Kecamatan Banjarejo. Kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai taruhan perjudian senilai Rp 450 ribu," terang AKP Heri.

    Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

    "Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi tentang praktek perjudian. Mari bersama-sama memberantas segala bentuk perjudian agar tidak meresahkan warga masyarakat," pungkasnya. (res-infoblora)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Judi Kartu Remi di Warung Kopi Desa Bacem, 3 Warga Banjarejo Ditangkap Polisi

    itulah tadi berita Judi Kartu Remi di Warung Kopi Desa Bacem, 3 Warga Banjarejo Ditangkap Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Judi Kartu Remi di Warung Kopi Desa Bacem, 3 Warga Banjarejo Ditangkap Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/judi-kartu-remi-di-warung-kopi-desa.html

    Related Posts :