Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi

Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi
link : Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi

Baca juga


    Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi



    Kalianda, Kaliandanews - Sat Reskrim Polres Lampung Selatan mengamankan Zulfikar alias Zul Joker (35), salah seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalian Lintas Sumatera Desa Suka Jaya Kecamatan Katibung pada 20 November 2016 lalu.

    Joker diamankan di Jalinsum Desa Suka Jaya Katibung saat ingin melancarkan aksinya kembali (04/01/17) kemarin. Joker ditangkap setelah sebelumnya membacok salah seorang sopir truck yang ditebengi oleh pelaku.

    "Pelaku menumpang mobil truck fuso yg dikendarai oleh korban dari pom bensin tarahan, pelaku mengaku sopir semen holcim yang akan pulag ke Desa Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram Lamsel. Setibanya di Jalinsum Desa Suka Jaya leher korban ditodong dg pisau oleh pelaku sambil minta uang, namun korban mengaki tidak memilik uang sehingga korban dipaksa turun dari mobil lalu diseret ke perkebunan duku," kata Kasat Reskrim AKP Efendi, (05/01/17).

    Kesal dengan korban yang masih enggan memberikan sejumlah uang, Joker kemudian membacok lengan kiri korban namun korban berhasil melarikan diri.

    "Pelaku membacok lengan kiri korban sambil terus minta uang,  korban berontak dan melepaskan diri lari ke seberang jalan,  pelaku mengejar korban lalu menusuk punggung korban, kemudian pelaku mengambil surat kendaraan milik korban," terang Efendi.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada punggung sebelah kiri dan lengan kiri,  serta luka lecet lutut kiri. Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Hukun Pidana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kur)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi

    itulah tadi berita Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Bacok Sopir, Tukang Palak Katibung Ditangkap Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/01/bacok-sopir-tukang-palak-katibung.html

    Related Posts :