Terkait Pencomotan Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Minta Maaf

Terkait Pencomotan Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Minta Maaf Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Pencomotan Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Minta Maaf, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Terkait Pencomotan Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Minta Maaf
link : Terkait Pencomotan Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Minta Maaf

Baca juga


    Terkait Pencomotan Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Minta Maaf

    Kalianda, Kaliandanews.com Pemerintah Daerah (Pemkab) Lampung Selatan menyatakan permintaan maaf dan sepakat untuk berdamai, terkait penggunaan foto tanpa izin milik Khairullah beberapa waktu lalu.
    Foto: Banner Pemkab Lamsel (Kanan) dan Foto dari situs milik pribadi (Kiri)
    Khairullah Aka, selaku pemilik foto mengatakan bahwa Pemkab Lampung Selatan melalui Sekdakab sudah meminta permohonan maaf dan mengakui kesalahan dan kelalaian bawahannya.
    Dimana kata dia, mereka menyadari bahwa penggunaan foto tersebut menyalahi undang-undang soal hak cipta.

    "‎Tadi saya sudah bertemu dengan Sekda, selaku perwakilan Pemda, dan dirinya (Sekda) atas nama Pemkab Lamsel telah meminta maaf secara langsung kepada saya," ujar ‎Khairullah Aka selaku pemilik foto sekaligus pimpinan media online Lnews.co saat jumpa pers kepada sejumlah wartawan di Kalibata Cafe Kalianda, Jumat (14/10).

    Irul sapaan akrab Khairullah Aka, menyatakan dirinya tidak akan melanjutkan persoalan tersebut keranah hukum. Sebab kata dia, untuk kerugian materiil pihak Pemda siap untuk menanggungnya.

    "Untuk segala kerugian akan disesuaikan, kita selesaikan secara kekeluargaan saja, yang jelas mereka sudah meminta maaf secara langsung kepada saya," pungkasnya.


    Sekedar diketahui, dalam persoalan ini Pemkab Lamsel diduga telah melanggar UU hak Cipta khususnya  dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j UUHC, fotografi termasuk dalam Hak Cipta yang dilindungi oleh undang undang yang selanjutnya pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC dan pasal 72 ayat (5) UUHC dengan ancaman pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 150 juta. (Red).


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Terkait Pencomotan Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Minta Maaf

    itulah tadi berita Terkait Pencomotan Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Minta Maaf , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Terkait Pencomotan Foto Tanpa Izin, Pemkab Lamsel Minta Maaf ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/terkait-pencomotan-foto-tanpa-izin.html

    Related Posts :