Advokat Ferry Ricardo Raih DoktorHukum Dengan Cumlaude

Advokat Ferry Ricardo Raih DoktorHukum Dengan Cumlaude Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Advokat Ferry Ricardo Raih DoktorHukum Dengan Cumlaude, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Advokat Ferry Ricardo Raih DoktorHukum Dengan Cumlaude
link : Advokat Ferry Ricardo Raih DoktorHukum Dengan Cumlaude

Baca juga


    Advokat Ferry Ricardo Raih DoktorHukum Dengan Cumlaude

    Jakarta, Info Breaking News Pengacara Ferry Ricardo berhasil raih Gelar Doktor Hukum dengan predikat Cumlaude yang dikukuhkan oleh Ketua Sidang, Rektor Universitas Pelita Harapan (UPH), DR (Hon) Jonathan L. Parapak, M.Eng., SC dan tim Promotor Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH, MS dan Dr. Henry Soelistyo Budi, SH LLM beserta Dewan Penguji lainnya. 

    Ferry berhasil raih gelar Doktor Hukum dengan disertasi berjudul Pertanggungjawaban Hukum Direksi Perseroan Terbatas Dalam Hal Gagal Bayar PKPU, Karawaci, Sabtu 14 Oktober 2017. 

    Salah satu kesimpulan Disertasi dari Doktor Ferry membahas sebaiknya adanya sanksi yang jelas dan mengikat apabila perseroan yang telah berada dalam homologasi tidak dapat memenuhi isi kesepakatan, tetap difokuskan berdasarkan doktrin ultra vires pada acara sidang mempertahankan disertasi doktoralnya terkait PKPU untuk hukum bisnis di Jakarta. *** Nindya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Advokat Ferry Ricardo Raih DoktorHukum Dengan Cumlaude

    itulah tadi berita Advokat Ferry Ricardo Raih DoktorHukum Dengan Cumlaude , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Advokat Ferry Ricardo Raih DoktorHukum Dengan Cumlaude ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/10/advokat-ferry-ricardo-raih-doktorhukum.html

    Related Posts :