Judul : Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon
link : Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon
Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon
BERITA MALUKU. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengadili Raja Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Timur (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, Marcus Halatu karena menggadaikan sertifikat tanah milik warga ke pihak ketiga untuk kredit uang.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak didampingi Hery Setyobudi dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Jumat (18/8/2017, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Gery Sopacua yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Rita Akolo dan Ester Wattimury.
Gery menjelaskan, awalnya dia diminta terdakwa agar bisa dipertemukan dengan Oktovianus Hatulely alias Ming terkait rencana peminjaman uang.
"Tidak diketahui berapa jumlah dana yang dipinjamkan, karena saya tidak ikut dalam pertemuan mereka pada 2010. Hanya saja ada sepuluh sertifikat yang digadaikan terdakwa," ujarnya.
Dia juga mengaku menerima sertifikat tersebut, tetapi tidak membaca surat - surat tanah ini atas nama siapa.
Belakangan diketahui hanya delapan sertifikat milik warga yang digadaikan dan kini berkurang menjadi enam karena terdakwa sudah menarik dua sertifikat setelah dirinya dilaporkan warga ke Polda Maluku.
"Ming itu sangat berhati-hati sebab antara dua atau tiga tahun sebelum pertemuan, ada pengacara terdakwa bernama Lisa Tutupary yang meminjam uang sekitar Rp400 juta tetapi belum dilunasi sampai sekarang," tandas Gery.
Atas keterangan tersebut, terdakwa mengakuinya bahwa dirinya menawarkan kepada Gery untuk dipertemukan dengan Ming Hatulely.
Ketua majelis hakim PN Ambon, Jenny Tulak didampingi Hery Setyobudi dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Jumat (18/8/2017, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Gery Sopacua yang dihadirkan JPU Kejati Maluku, Rita Akolo dan Ester Wattimury.
Gery menjelaskan, awalnya dia diminta terdakwa agar bisa dipertemukan dengan Oktovianus Hatulely alias Ming terkait rencana peminjaman uang.
"Tidak diketahui berapa jumlah dana yang dipinjamkan, karena saya tidak ikut dalam pertemuan mereka pada 2010. Hanya saja ada sepuluh sertifikat yang digadaikan terdakwa," ujarnya.
Dia juga mengaku menerima sertifikat tersebut, tetapi tidak membaca surat - surat tanah ini atas nama siapa.
Belakangan diketahui hanya delapan sertifikat milik warga yang digadaikan dan kini berkurang menjadi enam karena terdakwa sudah menarik dua sertifikat setelah dirinya dilaporkan warga ke Polda Maluku.
"Ming itu sangat berhati-hati sebab antara dua atau tiga tahun sebelum pertemuan, ada pengacara terdakwa bernama Lisa Tutupary yang meminjam uang sekitar Rp400 juta tetapi belum dilunasi sampai sekarang," tandas Gery.
Atas keterangan tersebut, terdakwa mengakuinya bahwa dirinya menawarkan kepada Gery untuk dipertemukan dengan Ming Hatulely.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon
itulah tadi berita Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Gadaikan Sertifikat Warga, Raja Hatu Diadili di PN Ambon ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/08/gadaikan-sertifikat-warga-raja-hatu.html