Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi

Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi
link : Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi

Baca juga


    Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi


    LOMBOK TENGAH, sasambonews.com -
    Perusakan baliho pembangunan Poly Tekhnik Pariwisata (Poltekpar) oleh LSM Kajian Advokasi Sosial dan Trasparansi Anggaran (KASTA) NTB, Senin lalu berbuntut panjang.

    Kasus perusakan tersebut kini mulai dibidik Polres Lombok Tengah. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles Girsang mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.
    Sayangnya, belum ada laporan resmi dari pemerintah ataupun orang yang merasa dirugikan. Karenanya, pihaknya mendorong baik pemerintah ataupun masyarakat yang merasa dirugikan dengan pengerusakan tersebut segera melapor dan akan menjadi dasar kepolisian untuk menindak kasus tersebut.

    Dikatakan Rafles, jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pengerusakan yang dilakukan Kasta NTB melanggar pasal 406  dan pasal 170.

    Didalamnya disebutkan, barang siapa dengan sengaja  melakukan pengerusakan dengan sengaja, baik dilakukan sendiri maupun bersama sama,  baik barang atau pun orang, dapat dikenakan sanksi penjara 4 sampai 7 tahun.
    Apapun alasannya lanjut Girsang, aksi anarkis tetap tidak dibenarkan. Dalam aturan sudah jelas, unjukrasa merupakan salah satu sarana penyampaian aspirasi. Hal itu dijamin Undang-undang pasal 28 dan 28E.

    Didalamnya disebutkan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan dengan cara positif, bukan dengan untuk unjuk kekuatan ataupun melakukan tindak criminal.  "Aturannya sudah jelas. Yang jelas kalau melanggar kita tindak," tegasnya. |wis




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi

    itulah tadi berita Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Diduga Rusak Baliho Politekpar, Kasta Dibidik Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/07/diduga-rusak-baliho-politekpar-kasta.html

    Related Posts :