Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB

Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB
link : Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB

Baca juga


    Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB

    BERITA MALUKU. Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Maluku, Manumpak Pane akan melakukan evaluasi terhadap penaganan kasus korupsi anggaran sosialisasi Kurikulum 2013 (K-13).

    "Ini menjadi masukan strategis agar nantinya dievaluasi untuk meningkatkan kinerja para jaksa," katanya, di Ambon, Senin (20/3/2017).

    Kajati dimintai tanggapannya terkait penanganan kasus korupsi dana sosialisi K-13 di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh jaksa yang hanya menetapkan PPTK Ledrik Sinanu dan mantan Kadis Dikpora SBB, Bonjamina Louisa Puttileihalat sebagai tersangka.

    Ledrik Sinanu telah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

    Sedangkan, Bonjamina selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut masih menjalani persidangan di pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi baik terhadap Ledrik maupun Bonjamina, muncul nama pelaku lain yang diduga turut serta memiliki peran dalam kasus tersebut namun tidak ditetapkan jaksa sebagai tersangka.

    Menurut Kajati, permasalahan ini akan menjadi masukan penting untuk dievaluasi lebih mendalam, termasuk melihat peran pihak lainnya seperti Fransyane Puttlileihalat.

    Ketua majelis hakim pengadilan tipikor, R.A Didi Ismiatun pernah meminta tim JPU dalam perkara dengan terdakwa Bonjamina berkoordinasi dengan PT. Telkomsel guna mencari rekaman pembicaraan Fransyane yang meminta salah satu saksi membawa uang sosialsiasi K-13 ke rumahnya di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon.

    Karena Fransyane yang saat itu menjabat salah satu Kepala Bidang di Disdikpora SBB mengelola anggaran sosialisasi K-13 untuk dua item pekerjaan yakni Training of Trainers (TOT) guru serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB

    itulah tadi berita Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2017/03/kejati-maluku-akan-evaluasi-penanganan.html

    Related Posts :