Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos

Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos
link : Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos

Baca juga


    Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos

    Djaliman Latuconsina
    BERITA MALUKU. Masifnya polemik cara menggunakan hak suara dalam pungutan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng), 15 Februari 2017 mendatang. Sejatinya informasi yang tersebar bahwa pada saat menggunakan hak suara di Pilkada Malteng nantinya, para pemilih dalam menggunakan hak suara diberi opsi memilih setuju atau tidak setuju. Padahal informasi atau anggapan tersebut adalah keliru.

    Yang benar adalah masyarakat yang mempunyai hak suara diberi opsi mencoblos, bukan mencotreng setuju atau tidak setuju. Hal ini dikatakan salah satu komisioner KPU Malteng, Devisi Teknis, Djaliman Latuconsina, saat memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon, pada pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Tengah tahun 2017, Kamis (22/12/2017) di Gedung Mae Oku, Masohi.

    "Masyarakat yang menggunakan hak suara hanya diberi opsi mencoblos pada kolom surat suara seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Bukan opsi pilih setuju atau tidak setuju," tandas Latuconsina.

    Sementara itu, Surat suara pada Pilkada Malteng 2017 ada dua kolom. Satu bertanda gambar Pasangan calon,  kolom yang satunya tidak bertanda gambar.

    Coblosan suara sah, menurut Djaliman, selama pencoblosan dilakukan pada kolom calon dalam surat suara tetap dinyatakan sah.

    "Pencoblosan dikatakan sah apabila coblosannya ada pada salah satu kolom suarat suara," jelasnya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos

    itulah tadi berita Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Bantah Polemik, KPU Malteng: Pungutan Suara Hanya dengan Mencoblos ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/12/bantah-polemik-kpu-malteng-pungutan.html

    Related Posts :