Wapres JK Sindir Pejabat Rangkap Komisaris BUMN

Wapres JK Sindir Pejabat Rangkap Komisaris BUMN Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Wapres JK Sindir Pejabat Rangkap Komisaris BUMN, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Wapres JK Sindir Pejabat Rangkap Komisaris BUMN
link : Wapres JK Sindir Pejabat Rangkap Komisaris BUMN

Baca juga


    Wapres JK Sindir Pejabat Rangkap Komisaris BUMN

    Jakarta, infobreakingnews - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) secara tidak langsung mengatakan, sebaiknya pejabat publik tidak merangkap jabatan sebagai komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.
    JK menegaskan, untuk menjadi komisaris di suatu BUMN harus memiliki kemampuan. Kemudian, lanjut dia, untuk menghindari adanya konflik kepentingan maka harus ada pergantian posisi secara berkala.
    "Karena itu tidak boleh pejabat itu terus di situ, harus di rolling (geser). Tidak (pejabat tidak boleh menjadi komisaris) karena komisaris butuh keahlian. Butuh keahlian," kata JK usai membuka International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).
    Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat membuka IBIC 2016, menyentil posisi komisaris BUMN yang menurutnya rentan dengan konflik kepentingan.
    Bahkan, dia mencontohkan ketika menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) banyak menerima keluhan dari sejumlah lembaga internasional mengenai komisaris perusahaan konstruksi berat plat merah yang banyak konflik kepentingan karena rangkap jabatan.
    "Waktu di LKPP, saya dapat keluhan dari banyak lembaga internasional terutama Bank Dunia, kita angkat komisaris konstruksi BUMN, kemudian ikut lelang di Kementerian Pekerjaan Umum, itu secara jelas menyalahi prinsip rasionalitas maupun logika conflict of interest. Saya mohon perhatiannya," kata Agus di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).
    Padahal, ungkapnya dalam Undang Undang (UU) tentang Pelayanan Publik dengan jelas disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang merangkap jabatan. Apalagi merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Untuk itu, dia meminta pemerintah segera menuntas reformasi birokrasi. *** Any Christmiaty.




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Wapres JK Sindir Pejabat Rangkap Komisaris BUMN

    itulah tadi berita Wapres JK Sindir Pejabat Rangkap Komisaris BUMN , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Wapres JK Sindir Pejabat Rangkap Komisaris BUMN ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/wapres-jk-sindir-pejabat-rangkap.html

    Related Posts :