Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan

Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan
link : Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan

Baca juga


    Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan

    Surat Asli Pemberhentian Hak Protokloler dan Keuangan Bagi DPRD Timika
    Timika (KM) ---Menindaklanjuti surat Bupati Mimika No 019/1790 tentang pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD Mimika sangat tidak berdasarkan hukum. Hal ini dikatakan oleh Elminus Mom, SE Ketua DPRD Kab. Mimika periode 2014-2019 dihubungi media ini melalui pesan elektronik Rabu, (30/11/2016) sore tadi.

    Menurut dia, surat tersebut sudah didaftarkan di Ombudsmen RI, Mahkamah Agung RI dan Departemen Keuangan RI, dan Menkopolhukam RI maka sebagai barang bukti untuk Mendagri ajukan kepada Presiden untuk Bupati Mimika diberhentikan tetap.

    Dalam waktu dekat DPRD Mimika sesuai aturan akan Paripurna pemberhentian Eltinus Omaleng,SE.MH sebagai bupati Mimika dan akan mengangkat Yohanes Basang sebagai pengganti bupati Mimika.

    Surat yang telah diterbitkan tertanggal (28/11/2016) dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE.MH untuk pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD Mimika, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar  No ; 104/B/2016/PT.TUN MKS tanggal 26 oktober 2016, mengabulkan pencabutan banding tergugat (pembanding) dengan pengajuan berkas banding perkara nomor : 34/G 2015 PTUN JYP tanggal 6 Juni 2016  oleh ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

    Dalam surat tertulis diperintakan kepada Sekretaris Dewan dan para kepala bagian di lingkungan Sekretaris DPRD Kab. Mimika untuk tidak merealisasi hak protekolor dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab. Mimika.

    Alasan karena amar putusan pengadilan tata usaha negara Jayapura menyatakan  pembatalan surat keputusan Gubernur Papua nom 155.2/385/tahun 2015 tertanggal 30 November 2015 tentang peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika periode tahun 2014-2019.


    Pewarta : Marinus Gobai


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan

    itulah tadi berita Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/manuver-bupati-vs-dprd-bupati-mimika.html

    Related Posts :