Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017 Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017
link : Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017

Baca juga


Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017

PERAWANGPOS, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghirup udara bebas pada 10 November tepat pukul 10.10 WIB. Saat ini ia sedang menjalani proses asimilasi dengan bekerja di kantor notaris di Tangerang, tak jauh dari LP yang dihuninya.

"Saya buat konsultasi hukum karena bidang saya konsultasi hukum. Jadi saya sebagai tenaga ahli," kata Antasari kepada detikcom, Selasa (8/11/2016).

Sebagai narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat, diberikan hak asimilasi oleh LP guna beradaptasi dengan dunia luar. Asimilasi di kantor notaris dinilai Antasari tepat karena ia merupakan mantan jaksa senior, yang sehari-hari bergelut dengan hukum.

"Seperti terakhir ini masalah notaris, banyak yang bingung solusi perubahan masalah waris, hibah. Kebanyakan orang tua hibahkan anak lima, tapi senang anak nomor kedua yang setelah meninggal dunia, Saudara lain menuntut punya hak waris. Menurut kami, hak waris perdara tidak hilang. Terjadi gugat menggugat," cerita Antasari soal pekerjaannya sebagai konsultan hukum di kantor notaris itu.

Menjalani masa asimilasi itu membuat Antasari banyak bersentuhan dengan masyarakat. Setiap hari ia berangkat pukul 08.00 WIB dan pulang ke LP selepas siang.

"Solusi memberi pemahaman, ada mediasi untuk tidak menghilangkan data, itu seni. Hukum juga seni," ujar Antasari.

Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali karena diyakini membunuh Nasrudin. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.

Sumber: detik.com



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017

itulah tadi berita Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017 , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Akan Bebas 10 November 2017 ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/11/mantan-ketua-kpk-antasari-azhar-akan.html