Judul : Jessica Kelelahan
link : Jessica Kelelahan
Jessica Kelelahan
Foto : SM/dtc |
"Ini sudah larut dan kalau kami lihat terdakwa juga sudah mulai lelah," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10) malam.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis ini, pukul 09.00, dengan agenda melanjutkan pembacaan nota pembelaan penasihat hukum.
"Pada hari ini (kemarin) kami cukupkan sampai di sini. Pembelaan penasihat hukum belum selesai dibacakan. Akan dilanjutkan besok pagi pukul 09.00 untuk melanjutkan pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum," ujar Kisworo. Pleidoi penasihat hukum setebal 4.005 halaman.
Mulai dibacakan secara bergantian dari pukul 13.00. Poin terakhir yang dibahas penasihat hukum dalam nota pembelaannya yaitu terkait keaslian CCTV yang dijadikan barang bukti oleh jaksa.
Tim pengacara Jessica telah menyiapkan nota pembelaan (Pleidoi) supertebal. "Kalau dari Jessica sedikit saja karena dia kan pembelaan pribadi," kata Otto Hasibuan, pengacara terdakwa.
Otto mengemukakan nota pembelaan yang disiapkan sejak bulan lalu itu mencapai ribuan lembar karena pihak jaksa tidak mengungkap semuanya. "Kenapa banyak, karena pak jaksa tidak mengungkap semua jadi banyak. Kita kan lengkap karena ahlinya jaksa kita buat dan ahli kita juga buat," kata dia.
Sementara Jessica saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara, ia tak kuasa menahan air matanya. Pleidoi tersebut ditulis sendiri oleh tangan Jessica. Suara Jessica yang terisak-isak membuat ruang sidang yang tadinya sedikit ramai menjadi sunyi.
"Satu hal yang saya tegaskan, saya tidak pernah menaruh racun di kopi itu," ucap Jessica saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di PN Jakarta Pusat. Jessica juga yakin Tuhan tidak akan tinggal diam melihat umatnya dizalimi.
Pleidoi Jessica berintikan kehidupannya saat ditahan polisi di Polda Metro Jaya hingga ke proses hukumnya ke persidangan. "Saya yakin Tuhan mendengar doa saya," ujar Jessica dengan suara terisak. Bahkan terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu mengatakan pernah mendapat intimidasi dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengaku sebagai pembunuh Mirna.
Bahkan, Kombes Krishna Murti yang saat itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya turut menekannya saat dia masih berada di sel tahanan Polda Metro Jaya. "Intinya dia (Krishna Murti) mengatakan kalau saya mengaku, saya akan divonis tujuh tahun bukan hukuman mati atau seumur hidup," kata Jessica.
Namun Jessica bersikukuh dirinya tidak melakukan perbuatan itu. "Saya tidak bisa mengakui apa yang tidak saya lakukan," kata Jessica. "Mengapa semua ini sangat membingungkan. Bagaiamana ada orang berbuat jahat seperti ini kepada saya," kata Jessica sambil menangis.
Intimidasi juga diterimanya saat polisi melakukan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara, yakni di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. "Paling berat adalah rekonstruksi di GI (Grand Indonesia). Polisi berhasil menekan dan mengintimidasi saya," ujarnya.
Manipulasi Video
Otto mengatakan, tidak ada bukti Mirna meninggal karena racun sianida. Menurut Otto, hal itu bisa dilihat dari tidak ditemukannya zat mematikan tersebut di lambung, hati, darah, urin, jantung, dan otak.
Terkait ditemukannya sianida di dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna, kata Otto, ada kemungkinan seseorang menaruh sianida ke dalam gelas setelah Mirna meninggal. "Dengan demikian, tidak ada bukti korban meninggal karena sianida. Jadi jaksa penuntut salah membawa kasus ini ke pengadilan," kata Otto.
Selain itu, gerak-gerik Jessica yang terekam di kamera pemantau, khususnya ketika ia menggaruk celana, yang dinilai jaksa adalah bukti bahwa Jessica baru saja memasukkan racun sianida, dinilai Otto sebagai manipulasi video.
Gerakan itu, kata Otto, hanya muncul sekali ketika Jessica menarik celananya yang sempit. Namun gerakan itu dibuat berulang sehingga kesan yang muncul adalah Jessica menggaruk-garuk. "CCTV yang diedit tidak bisa menjadi barang bukti," tandas Otto.
Jaksa pada sidang sebelumnya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Sidang dilanjutkan dengan agenda replik (jawaban atas pembelaan terdakwa) dan duplik (tanggapan atas replik). (SM)
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Jessica Kelelahan
itulah tadi berita Jessica Kelelahan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Jessica Kelelahan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/10/jessica-kelelahan.html