Pengamat: Ingat! Kepolisian Jaksa Penegak Hukum Membawa Nama Institusi

Pengamat: Ingat! Kepolisian Jaksa Penegak Hukum Membawa Nama Institusi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pengamat: Ingat! Kepolisian Jaksa Penegak Hukum Membawa Nama Institusi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pengamat: Ingat! Kepolisian Jaksa Penegak Hukum Membawa Nama Institusi
link : Pengamat: Ingat! Kepolisian Jaksa Penegak Hukum Membawa Nama Institusi

Baca juga


Pengamat: Ingat! Kepolisian Jaksa Penegak Hukum Membawa Nama Institusi




Berita Metropolitan – Dosen Universitas Tujuh Belas Agustus Jakarta (Untag) Fernando Ersento Maraden Sitorus sangat berharap adanya kejujuran dari Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, Hakim dan Pengacara supaya dapat memberi contoh yang baik dalam penanganan sebuah kasus terutama dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang sudah mencapai sidang ke 26.




"Ingat, Dalam penanganan sebuah kasus, semuanya membawa nama Institusi." Kata Fernando saat dihubungi beberapa saat lalu. Kamis(29/9)


Fernando yang juga Direktur Rumah Politik Indonesia menilai, selama persidangan yang mencapai siding ke 26 ini, hakim terlihat ada keberpihakan. Karena sering memberikan waktu yang panjang ke JPU.


Sementara Kuasa Hukum Jessica Otto Hasibuan sering diabaikan. Kemudian, JPU juga tidak patut membentak atau mengintervensi saksi.


Selain itu, masih kata Fernando, kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga karna Kopi yang mengandung Sianida sudah tebukti tidak benar. Karna hanya 0,2 miligram yang ditemukan dalam lambung korban


"Harusnya kalau tidak ada Sianida di tubuh Mirna, tidak perlu lagi sidang yang panjang, harus diakhiri" Tegasnya


Sementara keterangan ahli yang merujuk pada CCTV yang diambil dari Café Oliver tidak bisa dijadikan bukti atau tidak sah. Karena CCTV tersebut merupakan copy-an bukan yang asli.


Selain itu, pada tanggal 7 September 2016, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan dalam kasus Setya Novanto bahwa bukti elektronik yang tidak direkam oleh tim penyidik tidak sah. Tidak boleh dijadikan sebagai bukti jelasnya


"Karna itu, baik Kepolisian, JPU, Hakim dan lainnya harus ingat. Dalam menagani sebuah kasus mereka membawa nama institusi, jadi tunjukkanlah keadilan yang sebenarnya kepada masyarakat sehingga Institusi Kepolisian, Jaksa dan Hakim serta lainnya bisa menjadi panutan. Karna persidangan ini dilihat masyarakat Indonesia bahkan Dunia," Demikian Fernando






Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Pengamat: Ingat! Kepolisian Jaksa Penegak Hukum Membawa Nama Institusi

itulah tadi berita Pengamat: Ingat! Kepolisian Jaksa Penegak Hukum Membawa Nama Institusi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Pengamat: Ingat! Kepolisian Jaksa Penegak Hukum Membawa Nama Institusi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2016/09/pengamat-ingat-kepolisian-jaksa-penegak.html