Judul : Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan
link : Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan
Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan
AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meykal Pontoh menegaskan pihak klinik maupun Rumah Sakit (RS) swasta yang tidak menindaklanjuti Surat edaran Direktur Pelayanan Kesehatan RI, Bambang Wibowo, nomor HK.02.02/1/2875/2020 terkait batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi (RDT) Rp150.000, terancam diberikan sanksi.
"Sanksi yang diberikan seperti sanksi administrasi, teguran dan lain sebagainya," ujar Pontoh saat dikonfirmasi di kantor Gubernur, Kamis (09/07).
Dikatakan, untuk sanski merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, mengingat Izin operasional RS apakah itu TNI/Polri, swasta, yang tipe C dan D ditetapkan oleh kabupaten/kota.
Yang pastinya, pihaknya telah meneruskan surat edaran tersebut ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti agar disampaikan ke klinik swasta dan RS swasta.
Ia berharap, klinik maupun RS yang melakukan RDT agar mematuhi surat edaran tersebut.
"Tolonglah dijalankan sesuai edaran tersebut, karena ini surat edaran resmi dari Kementerian. Dimasa pendemi ini kan banyak yang mengalami kesulitan, ini yang juga harus kita rasakan bersama, karena tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga turut merasakan dampak ini, apakah dia sehat atau sakit semua terdampak, makanya kalau kita di rana pelayanan, kita harus perhitungkan kesulitan masyarakat, jangan hanya pentingkan diri sendiri, tolonglah jalankan apa yang diamanatkan Kementerian," pintanya.
"Sanksi yang diberikan seperti sanksi administrasi, teguran dan lain sebagainya," ujar Pontoh saat dikonfirmasi di kantor Gubernur, Kamis (09/07).
Dikatakan, untuk sanski merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, mengingat Izin operasional RS apakah itu TNI/Polri, swasta, yang tipe C dan D ditetapkan oleh kabupaten/kota.
Yang pastinya, pihaknya telah meneruskan surat edaran tersebut ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti agar disampaikan ke klinik swasta dan RS swasta.
Ia berharap, klinik maupun RS yang melakukan RDT agar mematuhi surat edaran tersebut.
"Tolonglah dijalankan sesuai edaran tersebut, karena ini surat edaran resmi dari Kementerian. Dimasa pendemi ini kan banyak yang mengalami kesulitan, ini yang juga harus kita rasakan bersama, karena tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga turut merasakan dampak ini, apakah dia sehat atau sakit semua terdampak, makanya kalau kita di rana pelayanan, kita harus perhitungkan kesulitan masyarakat, jangan hanya pentingkan diri sendiri, tolonglah jalankan apa yang diamanatkan Kementerian," pintanya.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan
itulah tadi berita Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Ini Sanksi Bagi Klinik dan RS Yang Tetapkan Tarif RDT Melebihi Tarif Yang Ditentukan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/07/ini-sanksi-bagi-klinik-dan-rs-yang.html