Aturan Rapid Test Berlaku 3 Hari Digugat Ke MA

Aturan Rapid Test Berlaku 3 Hari Digugat Ke MA Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Aturan Rapid Test Berlaku 3 Hari Digugat Ke MA, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Aturan Rapid Test Berlaku 3 Hari Digugat Ke MA
link : Aturan Rapid Test Berlaku 3 Hari Digugat Ke MA

Baca juga


    Aturan Rapid Test Berlaku 3 Hari Digugat Ke MA

    Ilustrasi Rapid Test
    Jakarta, Info Breaking News - Aturan wajib melakukan rapid test virus corona digugat ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (25/06/2020) karena dianggap menguntungkan rumah sakit. Syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang ini digugat pemohon bernama Muhammad Sholeh.

    Dalam gugatannya, Sholeh merasa keberatan dengan syarat wajib rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, mau pun kapal laut selama masa pandemi Covid-19.

    "Pertama, apa yang menjadi dasar calon penumpang harus mempunyai rapid test? Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui seseorang terserang virus atau tidak. Bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu atau lainnya bukan karena Covid-19," ujar Sholeh.

    Selain itu, Sholeh mengatakan hasil rapid test juga hanya berlaku tiga hari. Selain rapid test, penumpang juga dapat melakukan tes dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari.

    Menurut Sholeh, hasil uji rapid test itu tak menjamin penumpang pasti terpapar saat bepergian. "Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek itu menguntungkan rumah sakit. Sebab dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test," katanya.

    Ada kebingungan lain yang disoroti oleh Sholeh. Yakni kebijakan yang tidak konsisten di lapangan. Dimana ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat maka orang tersebut tak boleh bepergian.

    Sedangkan hasil rapid test non reaktif. "Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapid test atau tes suhu badan?" tutur Sholeh.***Jeremy Foster S



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Aturan Rapid Test Berlaku 3 Hari Digugat Ke MA

    itulah tadi berita Aturan Rapid Test Berlaku 3 Hari Digugat Ke MA , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Aturan Rapid Test Berlaku 3 Hari Digugat Ke MA ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/06/aturan-rapid-test-berlaku-3-hari.html

    Related Posts :