Judul : RS Berlakukan RDT, Kasrul Selang Tegaskan Biaya Ditanggung Pemda
link : RS Berlakukan RDT, Kasrul Selang Tegaskan Biaya Ditanggung Pemda
RS Berlakukan RDT, Kasrul Selang Tegaskan Biaya Ditanggung Pemda
AMBON - BERITA MALUKU. Sebagai upaya dalam rangka melindungi pasien dan tenaga medis dari Virus Corona (Covid-19), maka seluruh Rumah Sakit (RS) telah berlakukan pemeriksaan Rapid Test (RDT) kepada semua pasien yang masuk ke RS.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Maluku melalui Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 telah melakukan pertemuan bersama seluruh pihak RS baik itu swasta maupun pemerintah.
"Ini kemarin ada ibu-ibu kebetulan mau melahirkan, semua orang kan harus berhati-hati. Harus menangani dengan hati-hati jadi disuruh RDT. Jika kita bebankan dengan biaya RDT disaat-saat seperti ini kan kurang pas. Jadi semua RS sudah sepakat untuk pasien RS yang di RDT tidak dipungut biaya," ujar Ketua Pelaksana Harian Gustu Maluku, Kasrul Selang, yang juga menjabar Sekretaris Daerah Maluku, kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat kemarin (16/05).
Hanya saja, kata dia kebijakan ini hanya berlaku untuk pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau masuk RS memberlakukan protap RDT, maka jalani saja, tapi tidak perlu bayar," tandasnya.
Menurutnya, kebijakan ini sesuai instruksi Gubernur untuk tidak memungut biaya RDT lagi bagi pasien RS.
Ditanya apakah kebijakan ini juga berlaku juga untuk pelaku perjalanan, kata dia tidak.
"Untuk pelaku perjalanan yang tes RDT tetap diberlakukan sesuai mekanisme seperti biasa," pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Maluku melalui Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Covid-19 telah melakukan pertemuan bersama seluruh pihak RS baik itu swasta maupun pemerintah.
"Ini kemarin ada ibu-ibu kebetulan mau melahirkan, semua orang kan harus berhati-hati. Harus menangani dengan hati-hati jadi disuruh RDT. Jika kita bebankan dengan biaya RDT disaat-saat seperti ini kan kurang pas. Jadi semua RS sudah sepakat untuk pasien RS yang di RDT tidak dipungut biaya," ujar Ketua Pelaksana Harian Gustu Maluku, Kasrul Selang, yang juga menjabar Sekretaris Daerah Maluku, kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat kemarin (16/05).
Hanya saja, kata dia kebijakan ini hanya berlaku untuk pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau masuk RS memberlakukan protap RDT, maka jalani saja, tapi tidak perlu bayar," tandasnya.
Menurutnya, kebijakan ini sesuai instruksi Gubernur untuk tidak memungut biaya RDT lagi bagi pasien RS.
Ditanya apakah kebijakan ini juga berlaku juga untuk pelaku perjalanan, kata dia tidak.
"Untuk pelaku perjalanan yang tes RDT tetap diberlakukan sesuai mekanisme seperti biasa," pungkasnya.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
RS Berlakukan RDT, Kasrul Selang Tegaskan Biaya Ditanggung Pemda
itulah tadi berita RS Berlakukan RDT, Kasrul Selang Tegaskan Biaya Ditanggung Pemda , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca RS Berlakukan RDT, Kasrul Selang Tegaskan Biaya Ditanggung Pemda ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/05/rs-berlakukan-rdt-kasrul-selang.html