Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka

Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka
link : Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka

Baca juga


    Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka

    Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 
    Jakarta, Info Breaking News -  Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menegaskan  akan menindak tegas perusahaan maupun pelaku usaha yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai hari ini jumat (10/04/2020).

    Anies mengatakan , Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan mengerahkan kekuatan untuk menertibkan perusahaan yang masih 'nakal' dan tak mengindahkan aturan.

    "Nanti ada pengawasan, penertiban dan kita akan kerahkan seluruh kekuatan di Pemprov, TNI, dan polisi untuk kita tertibkan," ujar  Anies 

    Anies kembali mengingatkan perkantoran yang masih memaksakan pegawainya masuk bisa meningkatkan risiko penularan virus corona. Jika perkantoran tidak bisa diajak kerja sama dalam penegakan aturan, maka upaya menanggulangi penyebaran corona pun tidak akan efektif.

    Selain itu, Anies menjelaskan  potensi hukuman yang akan didapatkan perusahaan jika tidak menjalankan aturan. Hukuman tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    "(Dalam) Pasal 93, yang memberikan denda sebesar Rp 100 juta dan hukuman setahun maksimal. Itu bisa dikenakan," tegas  Anies.

    Ini adalah  isi pasal yang dimaksud Anies:

    Pasal 93Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    "Artinya, kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," lanjutnya.

    Sebelumnya Anies telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Dalam surat tersebut, Anies meminta seluruh kegiatan perkantoran sementara waktu menutup operasionalnya.

    8 sektor perkantoran yang tetap boleh beroperasi saat PSBB di Jakarta adalah:
    1. Kesehatan.
    2. Pangan (makanan dan minuman)
    3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
    4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
    5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
    6. Kegiatan logistik distribusi barang
    7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
    8. Industri strategis di kawasan Jakarta
    *** Jeremy Foster S


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka

    itulah tadi berita Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Saat PSBB Bisa Didenda Rp 100 Juta, Dibui 1 Tahun Bagi Perkantoran Yang Tetap Buka ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/04/saat-psbb-bisa-didenda-rp-100-juta.html

    Related Posts :