KPK Bakal Tuntut Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana

KPK Bakal Tuntut Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul KPK Bakal Tuntut Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : KPK Bakal Tuntut Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana
link : KPK Bakal Tuntut Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana

Baca juga


KPK Bakal Tuntut Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri
Jakarta,Info Breaking News – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak segan-segan untuk menuntut pelaku korupsi dana anggaran bencana dengan pidana mati sebagaimana tertuang di Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK akan bertindak tegas dan sangat keras terhadap pelaku korupsi terutama terhadap anggaran bencana. Tidak ada kata lain, tuntutannya pidana mati, karena salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat hukum tertinggi," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi III DPR dengan pimpinan KPK, Rabu (29/4/2020).

Firli mengatakan pihaknya akan melakukan pencegahan, berkoordinasi serta memonitor penggunaan anggaran khususnya pengadaan barang/jasa. Untuk memenuhi hal ini, KPK menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan.

KPK, lanjut Firli, juga membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan uang/barang guna menjamin kepastian bagi para donatur, dermawan, penyumbang untuk pengananan Covid-19.

Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19. Ini bertujuan agar KPK mengetahui persis besaran anggaran tersebut.

Tak hanya itu KPK juga turut menjalin kerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengoptimalisasikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ini yang kita sebut dengan program utilisasi NIK," katanya. ***Oto Geo


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

KPK Bakal Tuntut Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana

itulah tadi berita KPK Bakal Tuntut Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca KPK Bakal Tuntut Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/04/kpk-bakal-tuntut-mati-pelaku-korupsi.html