Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi

Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi
link : Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi

Baca juga


    Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi



    Jambi, Info Breaking News – Seorang mantan narapidana yang belum lama dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Kelas II Kota Jambi tertangkap basah mencuri sejumlah barang berharga di rumah kos di Kota Jambi.

    Menurut Kapolsek Telanaipura Polresta Jambi, AKP Yumika Putra tersangka yang berinisial IM tersebut melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Mpu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
    Berdasarkan bukti yang didapat dari rekaman kamera CCTV tersebut, pihak kepolisian pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka. IM berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kamis (16/4/2020). Dalam prosesnya, polisi terpaksa menembak pelaku yang berusaha kabur dan melawan petugas kepolisian.
    "Tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika disergap. Tersangka masih kami periksa," kata Yumika.
    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan dua buah cincin emas. Dalam melakukan aksinya, tersangka IM berhasil memasuki sebuah rumah kos di Solok Sipin, Kota Jambi dari jendela yang tidak terkunci.
    "Ketika tersangka melakukan aksinya, pemilik kos, seorang perempuan sedang tertidur siang hari dan jendela kamarnya tidak terkunci," jelas dia.
    Menurut Yumika Putra, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara.***Sam Bernas



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi

    itulah tadi berita Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Baru Bebas, Mantan Napi di Jambi Kembali Dibekuk Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/04/baru-bebas-mantan-napi-di-jambi-kembali.html

    Related Posts :