RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon

RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon
link : RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon

Baca juga


RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon

AMBON - BERITA MALUKU. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diperjuangkan 8 provinsi, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara, masih belum ada kepastian.

Pasalnya RUU Kepulauan yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2005 tak kunjung ada kepastian dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengesahkan-nya menjadi Undang-Undang.

Ditanya mengenai hal ini, Wakil Ketua I DPR RI, Nono Sampono mengatakan, tahapan perjuangan RUU Kepulauan ini sudah kembali diserahkan ke pimpinan DPR RI.

"Proses terakhir DPD secara formal melalui Ketua DPD sudah menyerahkan secara formal kepada ketua DPR," ucapnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah pusat dapat merespon hal ini, dan mengesahkannya menjadi UU.

"Artinya kita berharap pemerintah meresponnya, karena baik Gubernur maupun saya sudah bertemu Presiden untuk meminta ini diprioritas 2020 agar ada insentif tambahan anggaran terutama menunjang program dari pemda khususnya Maluku," harapnya.

Bahkan, ia bersama Gubernur sudah mengkomunikasi hal ini dengan semua Kementerian terkait adanta insentif tambahan untuk mempercepat proses itu.

Untuk diketahui, ada tiga subtansi penting RUU yang diusulkan yaitu, Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah pengelolaan), Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu); dan Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus).

Namun sampai saat ini pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI tersebut.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon

itulah tadi berita RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca RUU Kepulauan Kembali Diserahkan Ke DPR, Pempus Diharapkan Berikan Respon ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/03/ruu-kepulauan-kembali-diserahkan-ke-dpr.html