KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job

KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job
link : KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job

Baca juga


    KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job

    Komisioner KPU Nias Nigatinia Gulo |Foto:
    Eksaudin zebua
    Nias Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, menjawab Polemik yang ramai di perbincangkan di Nias Barat tentang Rangkap Tugas (Double Job) terhadap Panitia Ad Hoc yang mereka bentuk untuk menyukseskan Pilkada 2020.

    KPU Nias Barat melalui Komisioner Divisi Hukum Nigatinia Gulo menyampaikan klarifikasi dan penjelasan kepada wartanias.com beberapa waktu lalu, tentang PTT, GKD yang rangkap tugas menjadi Panitia Adhoc PPK dan menyusul PPS tidak menjadi masalah sesuai UU Pemilu.

    Nigatinia Gulo mengatakan Pihak KPU telah menerima surat dari Pemda yang ditandatangani Sekda perihal mengoptimalkan Tugas PTT, GKD dan telah membalas surat tersebut.

    "Jadi kami sudah membalas, karena di UU Pemilu dan Pilkada, satu pasalpun tidak ada yang melarang PNS, BUMN, BUMD apalagi yang hanya GKD dan PTT (menjadi Panitia Ad Hock)," Jelas Niga. 

    "Setelah kami balas surat Pemda maka pemda tidak mengganggu kami lagi tetapi Pemda menyurati langsung kepada OPD yang berkaitan dengan PTT dan GKD," Tambahnya. 

    Mengenai pembayaran Honor yang PNSD yang rangkap tugas di KPU tidak ada salahnya  untuk dibayarkan honornya tidak melanggar hukum sebagaimana  dijelaskan dalam Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 270/2024/SJ,  tanggal 2 Maret 2020, yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Dr. Hadi Prabowo.

    Persoalan lain ketika Pemda benar-benar melarang PTT dan GKD yang telah ditetapkan sebagai Panitia Ad Hoc, maka pihak KPU tidak mau mengomentari terlalu jauh, karena hal itu domainnya Pemda Nias Barat, tetapi karena Pilkada ini merupakan Agenda Nasional, hendaknya didukung semua Pihak, termasuk Pemda.

    "Kami tidak berbicara terlalu jauh bagaimana  tindakan Pemda," Kata Niga. 

    "Kalau SDM Lokal tidak mendukung, ini Agenda Nasional, bagaimana hasilnya ini Pesta Demokrasi harus didukung," Tambah Maranata Gulo Koordiv Parmas KPU Nias Nias Barat di waktu bersamaan. (Eksa Zebua


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job

    itulah tadi berita KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca KPU Nias Barat: PPK dan PPS Tidak Masalah Double Job ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/03/kpu-nias-barat-ppk-dan-pps-tidak.html

    Related Posts :