ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK

ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK
link : ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK

Baca juga


    ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK

    Komisioner KPK Nurul Ghufron dinilai tak seharusnya
    dilantik sebagai pemimpin KPK lantaran belum cukup umur

    Jakarta, Info Breaking News –  Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dilaporkan akan menggugat Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pelantikan Nurul Ghufron sebagai salah satu Pemimpin KPK karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

    ICW menyebut dalam Pasal 29 Huruf (e) UU KPK hasil revisi, umur pemimpin KPK adalah minimal 50 tahun. Namun, pada kenyataannya Nurul masih berusia 45 tahun. 5 tahun lebih muda dari batas minimal umur sesuai UU KPK.

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (11/3/2020) menjelaskan secara logika pelantikan Nurul Ghufron seharusnya mengacu pada UU KPK yang baru. Pasalnya, UU
    KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019, sementara Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019.
    Ia menilai ada unsur 'pemaksaan' dalam pelantikan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat berdasarkan UU hasil revisi.
    "Tak hanya itu, kejadian ini juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden," tegasnya.
    Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima komisioner KPK 2019-2023 yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango di Istana Negara pada 20 Desember 2019 lalu.
    Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keputusan Presiden No. 112/P tahun 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dan No. 129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023. ***Mandapat Parulian



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK

    itulah tadi berita ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca ICW: Pelantikan Nurul Ghufron Tak Sesuai UU KPK ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/03/icw-pelantikan-nurul-ghufron-tak-sesuai.html

    Related Posts :