Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi

Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi
link : Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi

Baca juga


    Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi

    Tersangka saat konferensi pers Polres nias
    |Foto: Ferry Harefa 
    Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias menangkap Yosefo Gulo alias YG (52) yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. YG diamankan dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu (berat bruto 0,84 gr). 

    "Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diamankan oleh anggota pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020, sekira pukul 02.00 Wib lalu," terang Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Nias, Jum'at (06/03/2020). 

    Dia juga mengungkapkan bahwa dari tersangka YG berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu (berat bruto 0,84 Gr) dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.

    Tidak hanya itu saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka juga darinya disita uang sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang menurut pengakuan tersangka uang tersebut adalah Dana Desa (DD).

    "Dari pengakuan tersangka, uang tersebut merupakan Dana Desa Desa Zuzundrao Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat dan tidak ada kaitannya dengan perkara narkotika," kata AKBP Deni menjelaskan pengakuan tersangka. 

    "Nah, saat ini kita juga telah melibatkan tim dari Tipikor untuk menyelidiki keberadaan dan status uang tersebut. Karena harusnya penarikan Dana Desa dalam jumlah besar tidak diperbolehkan dan tidak segampang itu," tegas AKBP Deni. 

    Dia juga menyebutkan bahwa tersangka YG mengambil Dana Desa tersebut melalui rekening pribadi.

    Selanjutnya AKBP Deni menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara yakni maksimal 20 Tahun. (Ferry Harefa)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi

    itulah tadi berita Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Gunakan Narkoba, Kades Di Nias Barat ini Ditangkap Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/03/gunakan-narkoba-kades-di-nias-barat-ini.html

    Related Posts :