Diduga Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Tikam Seorang Warga di Tulumbaho

Diduga Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Tikam Seorang Warga di Tulumbaho Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Tikam Seorang Warga di Tulumbaho, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Diduga Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Tikam Seorang Warga di Tulumbaho
link : Diduga Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Tikam Seorang Warga di Tulumbaho

Baca juga


    Diduga Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Tikam Seorang Warga di Tulumbaho

    Pelaku (tengah) saat Polres Nias Gelar
    Konferensi pers |Foto: Ferry Harefa 
    Nias,- Diduga karena mabuk minuman keras jenis Tuo Nifaro, seorang pemuda berinisial RW (29) warga Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias, tega membunuh teman satu kampungnya atas nama Bazaro Buaya alias Ama Fita (51) di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Minggu (22/03/2020) malam. 

    Pemuda tersebut nekat membunuh dengan cara menikam perut dan dada Ama Fita menggunakan pisau yang sudah disediakan pelaku.

    "Saat itu, korban sempat berteriak lalu kemudian jatuh di tempat kejadian hingga tidak bergerak lagi. Setelah itu tersangka mengangkat mayat korban dan memindahakannya ke dekat parit pinggir persawahan," terang Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan pada keterangan persnya di Mapolres Nias, Senin (30/03/2020).

    Lalu setelah itu tersangka meninggalkan mayat korban dan pulang kerumahnya dengan sepeda motornya sendiri dan tetap membawa pisaunya. Sesampainya dirumah, tersangka masuk dan istirahat di kamarnya.

    "Lalu pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020, sekitar pukul 01.00 Wib, tersangka kembali ke lokasi pembunuhan dan masih membawa pisaunya. Lalu setelah itu tersangka memindahkan korban dengan cara menggendongnya menuju sebuah kolam dipersawahan," sebut AKBP Deni. 

    Selanjutnya, Kata Deni, tersangka kemudian membuang dan menyembunyikan mayat korban di kolam tersebut dengan menutupi tubuh korban menggunakan sebatang kayu besar. Tersangka pun membuang pisaunya di sekitaran lokasi kolam itu.

    Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Dari KUHPidana dan diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun atau 15 tahun. (Ferry Harefa)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Diduga Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Tikam Seorang Warga di Tulumbaho

    itulah tadi berita Diduga Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Tikam Seorang Warga di Tulumbaho , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Diduga Mabuk Tuo Nifaro, Pemuda Ini Tikam Seorang Warga di Tulumbaho ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/03/diduga-mabuk-tuo-nifaro-pemuda-ini.html

    Related Posts :