Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi

Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi
link : Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi

Baca juga


    Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi

    Sebanyak 14 anak punk ditertibkan dan diberikan pembinaan di halaman Mapolsek Ngawen. (foto: dok-ib)

    BLORA. Dinilai meresahkan kegiatan masyarakat, belasan anak "punk" yang berkeliaran di kawasan SPBU Ngawen akhirnya diciduk polisi. Penangkapan untuk dilakukan pembinaan itu dilakukan anggota Polsek Ngawen pada hari Senin (24/2/2020).

    Setelah ditangkap, sejumlah 14 anak "punk" ini dibawa ke Mapolsek Ngawen untuk diberikan pembinaan langsung dan dicatat identitasnya.

    Kapolsek Ngawen, AKP Joko Priyono, menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya bersinergi dengan Kasi Trantib Kecamatan Ngawen.

    "Sejumlah 14 anak yang terdiri dari 11 putra dan 3 putri berhasil diamankan. Selanjutnya, diadakan pendataan dan pembinaan," ucap Kapolsek.

    Kapolsek Joko Priyono memberikan pengarahan kepada anak punk di halaman Mapolsek Ngawen. (foto: dok-ib)
    Pembinaan dilakukan oleh Kapolsek Ngawen, Kanit Binmas, Kasi Trantib dan Kasi sosial Kecamatan Ngawen di Mapolsek Ngawen. Ke 14 anak punk itu disuruh duduk lesehan di halaman Mapolsek.

    Usai dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka diserahkan ke beberapa pihak serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk dilakukan pembinaan.

    "Usia mereka berkisar antara 14-16 tahun. Selanjutnya kami serahkan ke orang tua, sekolah dan pengasuh pondok pesantren serta kepala desa. Sisanya, kami serahkan ke Dinas Sosial kabupaten Blora untuk dilakukan pembinaan," jelas Kapolsek.

    Pihaknya berharap para orangtua bisa lebih memperhatikan perkembangan dan pergaulan anak-anaknya agar mereka tidak beraktifitas diluar kendali. Sampai-sampai menjadi anak punk yang tidak jelas tujuannya. (eg-infoblora)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi

    itulah tadi berita Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Meresahkan Masyarakat, 14 Anak "Punk" di Ngawen Diciduk Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/02/meresahkan-masyarakat-14-anak-punk-di.html

    Related Posts :