Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya

Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya
link : Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya

Baca juga


    Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan
    Jakarta, Info Breaking News -  Fatahillah Moh Kanam, Head of Legal PT. Bank CIMB Niaga  dan dua saksi lainnya diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
    Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejagung menerangkan, pihaknya mendalami produk kerja sama Jiwasraya dengan pihak swasta, salah satunya CIMB Niaga. "Bank CIMB Niaga salah satu bank swasta yang diajak kerja sama oleh PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan JS Saving Plan (produk asuransi Jiwasraya)," ujarnya, di Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2020).
    Penyidik juga memeriksa Yongki Teja, saksi yang keberatan rekeningnya diblokir. Selain itu, mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya, Mohammad Rommy, turut diperiksa sebagai saksi.
    Korps Adhyaksa terus menjadwalkan pemeriksaaan saksi untuk mengungkap kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp13,4 triliun itu.
    Selain mereka, Kejagung juga memeriksa M. Rommy, eks Kepala Bagian Pengembangan Dana PT AJS.
    "Pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli masih akan terus dilakukan oleh tim penyidik guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," tegasnya. 
    Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun. Sebelumnya, kerugian sementara menurut Kejagung sebesar Rp 13,7 triliun.*** Nadya Emilia


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya

    itulah tadi berita Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kejagung Periksa Saksi dari Bank Swasta Terkait Kasus Jiwasraya ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/02/kejagung-periksa-saksi-dari-bank-swasta.html

    Related Posts :