Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU

Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU
link : Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU

Baca juga


Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU

Saat tertangkap OTT Wahyu Setiawan
Jakarta, Info Breaking News -Wahyu Setiawan  dicopot sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP atas Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan
saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik, Kamis.(16/01/2020)

Majelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Majelis DKPP dalam hal ini menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta," ucap Lili di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*** Raymond Sinaga


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU

itulah tadi berita Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Wahyu Setiawan Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/01/wahyu-setiawan-dicopot-dari-jabatan.html