ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK

ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK
link : ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK

Baca juga


    ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

    Jakarta, Info Breaking News – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keberadaan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK justru memperlambat KPK dalam mengemban tugas sebagai lembaga anti korupsi.

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan hal ini terlihat jelas dalam penanganan kasus dugaan suap penetapan PAW Caleg PDIP yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    "Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan tangkap tangan yang melibatkan salah satu Komisioner KPU karena diduga menerima suap untuk pertukaran anggota DPR. Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan
    berbagai tindakan pro justicia," tuturnya, Minggu (12/1/2020).

    Kurnia menyatakan setidaknya terdapat dua hal yang patut dicermati dalam aksi OTT yang menjerat Wahyu. Salah satunya ialah fakta bahwa KPK terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP lantaran adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK padahal dalam UU yang lama disebutkan bahwa penggeledahan yang sifatnya mendesak seharusnya tak memerlukan izin dari pihak siapapun.

    Secara singkat, menurut Kurnia penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti tidak mungkin dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewas KPK.
    "Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," ungkapnya.
    Selanjutnya, ICW juga menyoroti dugaan tim KPK dihalangi saat menangani perkara ini. Kurnia menegaskan upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
    "Harusnya, setiap pihak dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK," tegasnya.
    Berangkat dari hal tersebut, ICW lalu menyimpulkan bahwa narasi penguatan yang selama ini diucapkan oleh Presiden Jokowi dan DPR hanya ilusi semata karena pada kenyataannya pemberlakuan UU KPK justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
    Untuk itu, ICW pun mendesak agar Jokowi tak buang badan terhadap lemahnya posisi KPK akibat berlakunya UU KPK baru. Penerbitan Perppu, katanya, harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelamatkan KPK.
    Selain itu, ICW juga mendesak KPK tidak ragu menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak-pihak yang menghalangi penanganan kasus ini.
    "KPK harus berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum," pungkas dia. ***Oto Geo



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK

    itulah tadi berita ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca ICW: UU Baru Perlambat Kerja KPK ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2020/01/icw-uu-baru-perlambat-kerja-kpk.html

    Related Posts :