Tak Terbitkan Perppu Jadi Wujud Penghormatan Presiden Terhadap MK

Tak Terbitkan Perppu Jadi Wujud Penghormatan Presiden Terhadap MK Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tak Terbitkan Perppu Jadi Wujud Penghormatan Presiden Terhadap MK, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tak Terbitkan Perppu Jadi Wujud Penghormatan Presiden Terhadap MK
link : Tak Terbitkan Perppu Jadi Wujud Penghormatan Presiden Terhadap MK

Baca juga


    Tak Terbitkan Perppu Jadi Wujud Penghormatan Presiden Terhadap MK



    Jakarta, Info Breaking News – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK dinilai dilakukan untuk menghormati Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan Presiden kepada MK sebagai kekuasaan lembaga yudikatif yang memiliki legitimasi konstitusional," ujar pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Minggu (3/11/2019).
    Indriyanto menyebut Presiden memiliki diskresi penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika seluruh komponen yang berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung serta putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.
    Meskipun Perppu merupakan hak prerogatif Presiden yang bersifat subjektif, Indriyanto menilai penerbitan Perppu KPK tetap akan menjadi tidak konstitusional lantaran keberadaannya tidak memenuhi syarat kondisi "kegentingan yg memaksa" sesuai syarat Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
    "Tidak ada kegentingan yang memaksa, yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu," paparnya.
    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa secara substansial, dengan ada atau tidak UU KPK yang baru, penegakan hukum masih tetap berjalan. Proses penyelidikan dengan operasi tangkap tangan (OTT), penyidikan, penuntutan, hingga proses di pengadilan tetap memiliki legitimasi proyustitia.
    "Jadi, tidak benar pandangan yang mengatakan bahwa UU KPK yang baru ini adalah bentuk pelemahan (terhadap KPK). Anggapan seperti itu bentuk misleading opini publik," pungkas dia. ***Raymond Sinaga




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Tak Terbitkan Perppu Jadi Wujud Penghormatan Presiden Terhadap MK

    itulah tadi berita Tak Terbitkan Perppu Jadi Wujud Penghormatan Presiden Terhadap MK , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Tak Terbitkan Perppu Jadi Wujud Penghormatan Presiden Terhadap MK ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/11/tak-terbitkan-perppu-jadi-wujud.html

    Related Posts :