PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika

PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika
link : PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika

Baca juga


PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika

Sidang terkait kasus narkoba dengan terdakwa Karman alias Jomplang bin Siman
digelar di PN Jakarta Timur hari ini, Senin (25/11/2019)

Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Karman alias Jomplang bin Siman.

Kepada Karman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karman sendiri berhasil diamankan pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 01.05 WIB dini hari di area parkir Grand Mall Cakung, Jalan Raya Bekasi Ujung Menteng, Jakarta Timur setelah tertangkap basah melakukan transaksi pengedaran narkoba.

Sebelumnya kepolisian Polsek Cakung sudah lebih dulu menerima informasi terkait banyaknya transaksi peredaran narkotika yang di lakukan di sebuah kafe di Grand Mall Cakung, yakni kafe Infinity. Menanggapi hal tersebut, anggota kepolisian Polsek Cakung pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan observasi.

Ketika tertangkap, terdakwa yang sudah lama menjadi target polisi tersebut segera diperiksa. Polisi melakukan terhadap terdakwa di kamar mandi yang terletak di samping lobby kafe Infinity. Namun, tak ditemukan apapun kecuali uang tunai senilai Rp 700.000 yang diamankan sebagai barang bukti.

Penggeledahan lalu dilanjutkan dan dari motor Yamaha Mio milik terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti lain, yakni satu bungkus rokok bekas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,48 gram.

Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti yang ditemukan benar mengandung metamfotamina dan terdaftar di golongan 1.

Hakim ketua majelis DR. Safrudin Ainor R., S.H., M.H dengan anggota Nelson Marbun, S.H., M.H. dan Siti Rohma, S.H., M.H. menganjurkan kepada terdakwa agar didampingi oleh penasehat hukum. Dengan itu, Yudistira Fajar Gloria Tarigan, S.H. dan Edison, S.H. dari POSBAKUM ditunjuk sebagai penasehat hukum.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. ***Paulina



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika

itulah tadi berita PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca PN Jaktim Gelar Sidang Perkara Pengedaran Narkotika ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/11/pn-jaktim-gelar-sidang-perkara.html