Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan

Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan
link : Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan

Baca juga


    Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan

    AMBON - BERITA MALUKU. Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku dan Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku, diingatkan untuk mengurusi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sebelum sebuah proyek dikerjakan.

    "Jika memang dugaan itu benar, bahwa selama ini banyak proyek milik BWS dan BPJN yang dikerjakan tanpa mengantongi dokumen AMDAL terlebih dahulu, maka secara otomatis Komisi II DPRD Provinsi memanggil kedua kepala balai, untuk sekedar mengingatkan hal tersebut, serta meminta klarifikasi terhadap dugaan-dugaan itu. Jangan seperti proyek irigasi Waibobi di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang sudah dikerjakan baru dokumen AMDAL diurusi. Itu salah," kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa kepada wartawan, di ruang Komisi II, Jumat (15/11).

    Masalah ini, menurut dia, harus menjadi perhatian DPRD, lantaran jika dokumen AMDAL tidak dikantongi sebelum proyek dikerjakan, maka itu merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidanakan.

    "Sehingga kalau ada dugaan bahwa ada sejumlah proyek yang anggaran berasal dari APBN yang sudah dikerjakan namun belum mengantongi AMDAL, maka itu harus dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait, baik dari sisi perencanaannya maupun teknis pekerjaan. Jika dokumen AMDAL tidak dikantongi terlebih dahulu, maka itu juga persoalan," tegas Laitupa.

    Laitupa menyatakan, proses pemanggilan ini tidak hanya untuk BWS dan BPJN saja, tetapi juga untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang bersentuhan langsung dengan pemanfaatan AMDAL itu juga harus dipanggil.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan

    itulah tadi berita Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Laitupa: Urus Dulu Dokumen AMDAL Sebelum Proyek Dikerjakan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/11/laitupa-urus-dulu-dokumen-amdal-sebelum.html

    Related Posts :