Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding

Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding
link : Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding

Baca juga


    Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding



    Brebes, Info Breaking News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjatuhi hukuman 17 bulan penjara kepada pelawak Qomar pada hari Senin (11/11/2019).
    Vonis yang dijatuhkan kepads Qomar tersebut adalah lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

    Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum Qomar pun langsung mengajukan banding sedangkan JPU menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.

    Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
    Setelah pembacaan putusan, Qomar pun segera menyatakan banding.
    "Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.
    Menurutnya, berdasarkan surat putusan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.
    "Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," tegas dia.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.
    Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawan Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman dan Memet. ***Yohanes Suroso



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding

    itulah tadi berita Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Pelawak Qomar Langsung Ajukan Banding ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/11/divonis-1-tahun-5-bulan-pelawak-qomar.html

    Related Posts :