BNNK Gunungsitoli Tangkap Bandar Narkoba Dari Medan, 32 Gram Sabu Disita

BNNK Gunungsitoli Tangkap Bandar Narkoba Dari Medan, 32 Gram Sabu Disita Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul BNNK Gunungsitoli Tangkap Bandar Narkoba Dari Medan, 32 Gram Sabu Disita, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : BNNK Gunungsitoli Tangkap Bandar Narkoba Dari Medan, 32 Gram Sabu Disita
link : BNNK Gunungsitoli Tangkap Bandar Narkoba Dari Medan, 32 Gram Sabu Disita

Baca juga


    BNNK Gunungsitoli Tangkap Bandar Narkoba Dari Medan, 32 Gram Sabu Disita

    Tersangka (pakai penutup mulut) di BNNK
    Gunungsitoli |Foto: istimewa 
    Gunungsitoli,- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli berhasil menangkap 1 orang diduga bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu di jalan pendidikan, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Kamis (28/11/2019).

    Tersangka mengaku bernama Joni Naibaho (30) warga Kota Medan meski tidak mengantongi identitas pribadi. 

    Dari tangan tersangka petugas BNN berhasil mengamankan 32 Gram Sabu-Sabu. 

    Hal itu disampaikan Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega kepada sejumlah wartawan saat menggelar konfrensi Pers di Halaman Kantor BNNK Gunungsitoli, Jum'at (29/11/2019).

    "Tersangka diamankan di Jalan Pendidikan Kota Gunungsitoli dan mengamankan 1 bungkus narkoba golongan 1 jenis Sabu-Sabu dari Kantong tersangka yang ditaksir sekitar 50 juta rupiah," ujar Kompol Arifeli. 

    Barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Gunungsitoli dan Nias Barat.

    "Rencananya barang haram ini akan diserahkan ke PW warga Nias Barat. Tersangka juga sempat ke Nias Barat namun kita tangkap di Kota Gunungsitoli tadi malam," Ungkapnya. 

    Petugas BNNK Gunungsitoli mengaku akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan narkoba yang melibatkan tersangka. 

    Sementara Tersangka, Joni Naibaho saat ditanya wartawan mengaku hanya sebagai kurir yang mengantarkan paket tersebut kepada PW di Nias Barat. 

    "Saya hanya disuruh mengantar paket ini bang, saya diupah 5 juta untuk mengantarkan paket ini ke PW," tuturnya sedih. 

    Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (Budi Gea


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    BNNK Gunungsitoli Tangkap Bandar Narkoba Dari Medan, 32 Gram Sabu Disita

    itulah tadi berita BNNK Gunungsitoli Tangkap Bandar Narkoba Dari Medan, 32 Gram Sabu Disita , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca BNNK Gunungsitoli Tangkap Bandar Narkoba Dari Medan, 32 Gram Sabu Disita ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/11/bnnk-gunungsitoli-tangkap-bandar.html

    Related Posts :