Merasa Terdesak Dengan Waktu, KPK Kebut Perkara RJ Lino Yang Sudah Mangrak 9 Tahun

Merasa Terdesak Dengan Waktu, KPK Kebut Perkara RJ Lino Yang Sudah Mangrak 9 Tahun Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Merasa Terdesak Dengan Waktu, KPK Kebut Perkara RJ Lino Yang Sudah Mangrak 9 Tahun, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Merasa Terdesak Dengan Waktu, KPK Kebut Perkara RJ Lino Yang Sudah Mangrak 9 Tahun
link : Merasa Terdesak Dengan Waktu, KPK Kebut Perkara RJ Lino Yang Sudah Mangrak 9 Tahun

Baca juga


    Merasa Terdesak Dengan Waktu, KPK Kebut Perkara RJ Lino Yang Sudah Mangrak 9 Tahun

    Jakarta, Info Breaking News - Selain waktu yang sudah sangat mencolok terlalu lama dinyatakan sebagai tersangka, tapi hampir sepuluh tahun menyandang gelar tersangka, akhirnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
    Mungkin saja karena merasa terdepak dan waktunya sudah hampir kritis karena sebentar lagi para pemimpin baru KPK akan mengambil alih semua kebijakan digedung anti rasuah itu, atau mungkin malu juga karena sebentar lagi dalam UU KPK yang tinggal sehari lagi akan berlaku, tidak ada lagi penyadapan tanpa seijin Dewas, dan tidak ada lagi manusia yang dijadikan sebagai tersangka sampai dibawah keliang kubur, karena sudah berlakunya SP3 seperti yang ada dilembaga hukum lainnya.
    Karena itu Mashudi akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan dirutnya, Richard Joost Lino (RJ Lino).
    "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
    Diketahui Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) atau mesin derek besar untuk kontainer di tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp47 miliar oleh KPK sejak 18 Desember 2015 lalu.
    Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut lamanya penyidikan kasus ini karena sulitnya melakukan penyidikan ke China meski sudah berbekal Mutual Legal Assistance (MLA). Diketahui pabrik QCC tersebut berada di China. *** Ira Maya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Merasa Terdesak Dengan Waktu, KPK Kebut Perkara RJ Lino Yang Sudah Mangrak 9 Tahun

    itulah tadi berita Merasa Terdesak Dengan Waktu, KPK Kebut Perkara RJ Lino Yang Sudah Mangrak 9 Tahun , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Merasa Terdesak Dengan Waktu, KPK Kebut Perkara RJ Lino Yang Sudah Mangrak 9 Tahun ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/10/merasa-terdesak-dengan-waktu-kpk-kebut.html

    Related Posts :