Judul : Wagub Perintahkan Penjabat Sekda Instruksikan SKPD Dilarang Keluar Daerah
link : Wagub Perintahkan Penjabat Sekda Instruksikan SKPD Dilarang Keluar Daerah
Wagub Perintahkan Penjabat Sekda Instruksikan SKPD Dilarang Keluar Daerah
AMBON - BERITA MALUKU. Wakil Gubernur, Barnabas Orno memerintahkan Penjabat Seketaris Daerah (Sekda), Kasrul Selang untuk mengintruksikan kepada seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk tidak keluar daerah, selama pembahasan Rancangan APBD-Perubahan berjalan.
"Sekda tolong tindak lanjuti, instruksikan ke SKPD, kalau memang ada agenda penting, berangkatkan saja sekretaris Dinas," ujar Wakil Gubernur Maluku, di dalam rapat paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2019, di ruang paripurna DPRD, Rabu (04/09/2019)
Instruksi Wakil Gubernur ini menindaklanjuti pernyataan ketua Fraksi PKS, Amir Rumra, yang meminta seluruh SKPD agar tidak meninggalkan daerah sebelum pembahasan dan penetapan Rancangan APPB-Perubahan.
Hal ini dikarenakan, batas waktu yang sempit mengharuskan pembahasan dan penetapan RAPBD perubahan dilakukan sebelum masa pergantian anggota DPRD periode 2014-2019, yang akan dilaksanakan pada 16 September mendatang. Dengan sisa waktu yang ada, pembahasan diharapkan dilakukan bersama SKPD lingkup Pemerintah Provinsi dengan melibatkan seluruh kapala SKPD.
Menurutnya, penetapan Rancangan APBD-P, merupakan agenda penting yang harus diselesaikan. Untuk itu, guna mengefektifkan waktu yang ada, pembahas RAPBD-P harus melibatkan kepala SKPD.
"Sebelum jabatan berakhir APBD-P sudah harus ditetapkan, untuk itu diharapkan pembahasan nanti kepala SKPD harus ada," pintanya.
"Sekda tolong tindak lanjuti, instruksikan ke SKPD, kalau memang ada agenda penting, berangkatkan saja sekretaris Dinas," ujar Wakil Gubernur Maluku, di dalam rapat paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2019, di ruang paripurna DPRD, Rabu (04/09/2019)
Instruksi Wakil Gubernur ini menindaklanjuti pernyataan ketua Fraksi PKS, Amir Rumra, yang meminta seluruh SKPD agar tidak meninggalkan daerah sebelum pembahasan dan penetapan Rancangan APPB-Perubahan.
Hal ini dikarenakan, batas waktu yang sempit mengharuskan pembahasan dan penetapan RAPBD perubahan dilakukan sebelum masa pergantian anggota DPRD periode 2014-2019, yang akan dilaksanakan pada 16 September mendatang. Dengan sisa waktu yang ada, pembahasan diharapkan dilakukan bersama SKPD lingkup Pemerintah Provinsi dengan melibatkan seluruh kapala SKPD.
Menurutnya, penetapan Rancangan APBD-P, merupakan agenda penting yang harus diselesaikan. Untuk itu, guna mengefektifkan waktu yang ada, pembahas RAPBD-P harus melibatkan kepala SKPD.
"Sebelum jabatan berakhir APBD-P sudah harus ditetapkan, untuk itu diharapkan pembahasan nanti kepala SKPD harus ada," pintanya.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Wagub Perintahkan Penjabat Sekda Instruksikan SKPD Dilarang Keluar Daerah
itulah tadi berita Wagub Perintahkan Penjabat Sekda Instruksikan SKPD Dilarang Keluar Daerah , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Wagub Perintahkan Penjabat Sekda Instruksikan SKPD Dilarang Keluar Daerah ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/09/wagub-perintahkan-penjabat-sekda.html