Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk

Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk
link : Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk

Baca juga


    Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk

    Penghayat Keprcayaan Di Kabupaten Ngawi

    SINAR NGAWI™ Ngawi-Sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pembinaan penghayat kepercayaan dilaksanakan bertempat di aula Hotel Sukowati. Suyanto, Kabid Kebudayaan Dinas Priwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa agar masyarakat, aparatur pemerintah, serta warga penghayat kepercayaan, memahami regulasi baru dan berperan dengan tupoksi masing-masing.

    "Sehingga khususnya warga Ngawi yang menganut penghayat kepercayaan tidak perlu lagi ragu untuk mencantukan di kolom agama, baik di Kartu Keluaga maupun KTP," jelas dia.

    Tambahnya, warga penghayat kepercayaan sudah diberikan hak yang sama, sebagaimana hak yang dimiliki oleh warga penganut agama, sehingga penghayat kepercayaan tidak perlu merasa dianaktirikan oleh pemerintah.

    Ditempat yang sama , Naen Suryono, Ketua Umum Presidium pusat Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), juga memberikan pandangan bahwa Di Ngawi sendiri diyakini terdapat ratusan penghayat kepercayaan yang masih menutup diri dengan masih bersembunyi di balik status agama tertentu.

    "Sebagaimana dari mereka (Penghayat Kepercayaan), yang tertulis di KTP masih mengisi salah satu agama yang diakui oleh negara," katanya.

    Urainya kemudian, bahwa hak yang diberikan tersebut diantaranya hak pendidikan, kartu identitas, perkawinan, kematian, hak mendirikan tempat ibadah, sumpah asn serta hak dalam penerimaan TNI / POLRI.

    "Yang juga selanjutnya diatur dalam peraturan terbaru oleh Presiden, yaitu PP no 40 tahun 2019 tentang kepentingan penghayat kepercayaan dalam aspek kehidupan sosial dan hak-hak sipil dalam bernegara," pungkasnya.
    Pewarta: Kun/pAn
    Editor: Kuncoro




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk

    itulah tadi berita Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Penghayat Kepercayaan Punya Hak Yang sama Baik Pendidikan Maupun Adminduk ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/09/penghayat-kepercayaan-punya-hak-yang.html

    Related Posts :