Mantan Gubernur Jabar Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Meikarta

Mantan Gubernur Jabar Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Meikarta Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Gubernur Jabar Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Meikarta, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Mantan Gubernur Jabar Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Meikarta
link : Mantan Gubernur Jabar Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Meikarta

Baca juga


    Mantan Gubernur Jabar Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Meikarta

    Mantan Gubernur Jabar dua  periode 2008-2018
    Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi yaitu Mantan Gubernur Jawa Barat perionde 2008-2018, Ahmad Heryawan atau akrab disapa Aher untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK [Iwa Karniwa]," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar nonaktif, Iwa Karniwa sebagai tersangka termasuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
    Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
    Penyuapan tersebut terjadi karena Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di tingkat provinsi. Untuk melancarkan pembahasan, pejabat Kabupaten Bekasi terlebih dahulu harus bertemu dengan Iwa.
    Iwa meminta jatah Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Atas permintaan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili, meneruskan permintaan Iwa kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang.
    Lippo Cikarang bersedia dan menyiapkan uang pelicin tersebut. Uang haram itu kemudian diserahkan kepada Neneng Rahmi untuk diteruskan kepada Iwa. Uang diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.
    Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sebelumnya Aher  juga pernah diperiksa KPK pada Selasa 27 Agustus lalu. Saat itu ia pun diperiksa terkait kasus Meikarta untuk tersangka Iwa Karniwa.*** Jeremy Foster S



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Mantan Gubernur Jabar Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Meikarta

    itulah tadi berita Mantan Gubernur Jabar Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Meikarta , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Mantan Gubernur Jabar Kembali Dipanggil KPK Dalam Kasus Meikarta ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/09/mantan-gubernur-jabar-kembali-dipanggil.html

    Related Posts :