Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan

Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan
link : Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan

Baca juga


    Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan

    Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro dan
    Bupati Nias Sokhiatulo |Foto: istimewa 
    Gunungsitoli,- Sejumlah objek aset yang masih berada di wilayah pemerintah kota Gunungsitoli belum juga diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua menggugat Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. 

    Kabag Hukum Pemerintah Kota Gunungsitoli Orani W Lase Kepada wartanias.com, Kamis (05/09/2019) menjelaskan bahwa Gugatan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua adalah terkait objek aset atau sengketa aset Pemerintah Kabupaten Nias yang berada di wilayah Kota Gunungsitoli belum juga diserahkan ke Pemko Gunungsitoli.

    "Kemarin Pak Wali Kota beserta pak Sekda dan sejumlah OPD datang ke Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menghadiri undangan mediasi dari ketua Pengadilan," ujarnya. 

    Namun, Upaya Mediasi tersebut batal dilaksanakan Karena Pihak tergugat yakni Bupati Nias Sokhiatulo Laoli tidak hadir. 

    Orani menuturkan, Surat gugatan Wali Kota Gunungsitoli telah diserahkan di pengadilan negeri Gunungsitoli pada 29 Juli 2019 lalu. 

    "Hingga sekarang hasilnya belum ada. Maka kita tunggu tahapan selanjutnya dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli," tambahnya. 

    Hingga saat ini, wartanias.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli terkait Gugatan Wali Kota Gunungsitoli tersebut. (Budi Gea


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan

    itulah tadi berita Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Aset Belum Diserahkan, Wali Kota Gunungsitoli Gugat Bupati Nias Di Pengadilan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/09/aset-belum-diserahkan-wali-kota.html

    Related Posts :