Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan

Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan
link : Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan

Baca juga


    Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan



    Jakarta, Info Breaking News – Pada hari Jumat (2/8/2019) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi dua orang terdakwa, yakni Matheus Mangentang, S.Th. dan Ernawati Simbolon terkait dengan kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

    Matheus ditangkap ketika dirinya tengah dirawat di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat. Sedangkan Ernawati diketahui menyerahkan dirinya sendiri dengan mendatangi Kejari Jakpus pada tanggal 5 Agustus 2019 dan segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Kelas 1A, Jakarta Timur.

    Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut diadili bersama-sama di PN Jakarta Timur. Berdasarkan amar putusan No. 100Pid.Sus/2018/PN.JktTim, keduanya divonis masing-masing 7 tahun denga nisi putusan menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota dan wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

    Terdakwa Ernawati Simbolon
    Keduanya dijerat dengan pasal 67 (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional usai diketahui menerbitkan ijazah yang tidak sah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin.

    Namun, penanganan kasus Matheus dan Ernawati ini bukannya tanpa cela. Sejumlah pihak mempertanyakan eksekusi yang dilakukan jaksa Kejari Jaktim yang nampaknya sangat tak manusiawi dan dianggap telah salah menerapkan hukum.

    Yang tragis disini ialah bagaimana Matheus Mangentang yang kala itu tengah terbaring lemas di rumah sakit dan dengan selang infus yang masih menempel dieksekusi paksa secara langsung untuk selanjutnya ditahan di lapas Cipinang.

    Untuk itu, pihak terdakwa pun berniat mengajukan praperadilan guna menguji kewenangan jaksa apakah sudah melakukan aturan UU yang berlaku di negara ini lantaran kuasa hukum terdakwa merasa ada sejumlah poin yang sengaja ditutup-tutupi atau disembunyikan oleh jaksa. ***Paulina



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan

    itulah tadi berita Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kewenangan Jaksa Dipertanyakan, Terdakwa Ajukan Praperadilan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/08/kewenangan-jaksa-dipertanyakan-terdakwa.html

    Related Posts :