Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal

Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal
link : Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal

Baca juga


    Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal

    Chujioke Christian Egbuna di hadapan hakim PN Jaktim
    dengan didampingi sang penerjemah, Drs. Marias

    Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019) menghukum seorang warga negara asing untuk wajib membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan 15 hari penjara.

    Chujioke Christian Egbuna diamankan petugas imigrasi Indonesia lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen pribadi berupa paspor dan izin tinggal di Indonesia dalam razia oleh petugas imigrasi.

    Pria asal Nigeria tersebut memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 15 Oktober tahun 2016 silam melalui bandara Seokarno-Hatta dengan nomor paspor A 07019366. Kepada petugas ia mengaku dirinya datang ke Indonesia untuk berbisnis pakaian.

    Dua tahun kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2018, berdasarkan laporan penghuni apartemen Terrace Taman Mini, Jakarta Timur petugas imigrasi pun melakukan razia dan akhirnya menciduk sang terdakwa yang kala itu tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggalnya. Terdakwa menyebut dirinya sudah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 3 tahun dan paspor yang dimilikinya hilang karena ditipu.

    Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Donald, S.H. pun mendakwa dirinya dengan pasal 116 UU Imigrasi. Ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta subsider 2 bulan penjara.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal, S.H. tersebut terdakwa datang tanpa penasehat hukum tetapi hanya didampingi oleh seorang penerjemah, yakni Drs. Marias. Penahanan pun juga tidak dilakukan.

    Putusan hakim tersebut adalah lebih rendah dari tuntutan JPU. Atas putusan hakim terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding. ***Paulina



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal

    itulah tadi berita Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Hakim PN Jaktim Hukum WNA Tanpa Paspor dan Izin Tinggal ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/08/hakim-pn-jaktim-hukum-wna-tanpa-paspor.html

    Related Posts :